Denpasar —Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua orang tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini berlangsung pada Senin (28/4/2025).
Adapun dua tersangka tersebut masing-masing terlibat dalam kasus berbeda.
Tersangka Juliansah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ramson Heru Prasetyo Aji yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Ia melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sebanyak dua kali dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, tersangka Andreas Bili terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Ia mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam tahun 2014 beserta kunci kontak milik korban Fadliyanto pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Palapa Raya Gang Buntu (Gang Ayam), Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Atas perbuatannya, Andreas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyatakan, “Kami memastikan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan ditangani secara profesional dan tuntas. Hari ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU.”
AKP Agus juga mengapresiasi kerja keras tim Reskrim dalam mengungkap dan menyelesaikan kedua perkara ini. Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Pewarta : Joni
0 Komentar