Tipidter Polres Tulang Bawang Diduga Lambat Tangani Kasus Penimbunan dan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi


Tulang Bawang — Dugaan penimbunan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Sebuah rumah kosong di kawasan Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, diduga menjadi tempat penimbunan pupuk yang dilakukan oleh ketua kelompok tani berinisial (AI).


Informasi yang diterima menyebutkan, rumah tersebut kerap digunakan untuk menyimpan puluhan ton pupuk subsidi, baik jenis Urea maupun Phonska. Saat anggota Polres Tulang Bawang bersama Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, Andreyadi, melakukan klarifikasi kepada (AI), yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kelompok tani di E-RDKK. AI beralasan bahwa seluruh data telah diserahkan kepada pemilik kios bernama Hendri, dari Kios Gapoktan Sinar Laut Berkarya.


Dalam komunikasi via WhatsApp, saat Andre meminta dokumentasi foto penerima bantuan pupuk subsidi, (AI) justru menyarankan untuk meminta langsung ke Hendri. "Waalaikum salam, minta di kios aja, semua data ada di Hendri, cek aja ke Hendri berapa pupuk yang turun ke kelompok saya," jawab AI.


Andre menilai hal ini sangat aneh, mengingat seorang ketua kelompok tani seharusnya mengetahui jumlah pupuk yang diterima kelompoknya, bukan malah menyuruh pihak lain mengecek ke kios.


Berdasarkan keterangan narasumber, kios milik Hendri berlokasi di Jalan Lintas Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedangkan lokasi penimbunan pupuk berada di Kelurahan Menggala Selatan, sehingga kuat dugaan terjadi penyelewengan distribusi pupuk subsidi antar wilayah.


Pada 15 April 2025, Andre melaporkan temuan ini melalui WhatsApp kepada Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang, IPDA Kohar, dengan melampirkan sharelokasi. IPDA Kohar merespons, "Oke pak, nanti kalau turun kami kabari."


Namun, hingga beberapa hari setelah laporan, tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Karena itu, Andre melanjutkan laporan ke Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah SIK, MH, yang pada 20 April 2025 sekitar pukul 18:59 WIB membalas, "Baik, terima kasih infonya, akan kita tindak lanjuti."


Tak lama berselang, Kanit Tipidter IPDA Kohar kembali menghubungi Andre, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait pupuk tersebut, namun masih menunggu waktu yang tepat untuk bertindak. IPDA Kohar juga mengeluhkan keterbatasan personel karena ada yang cuti.


Andre menegaskan pentingnya segera mengamankan barang bukti pupuk subsidi, karena ada kekhawatiran akan dipindahkan oleh oknum penimbun, sebagaimana kebiasaan yang pernah terjadi sebelumnya.


Akhirnya, pada 21 April 2025 pukul 12:02 WIB, Kanit Tipidter bersama tiga anggota turun ke lokasi untuk mendokumentasikan rumah dan halaman. Namun, lokasi tersebut tidak diamankan, sehingga dikhawatirkan barang bukti sudah dipindahkan.


Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, Andreyadi, menyayangkan lambannya tindakan dari pihak Polres Tulang Bawang. Ia menilai, hal ini memberi celah bagi para mafia pupuk untuk tetap menjalankan bisnis penimbunan dan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.


Ancaman Hukum Terhadap Pelaku


Apabila terbukti bersalah, pelaku penimbunan dan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan:


Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang mengatur tentang:


Larangan menimbun barang penting yang mengakibatkan kelangkaan atau harga tidak wajar.


Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp30.000.000.



Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan:


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 mengenai Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan.


Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.


Penanganan yang lambat terhadap kasus ini dikhawatirkan akan semakin membuka ruang bagi para mafia pupuk untuk terus merugikan petani kecil dan merusak sistem subsidi pemerintah.


Pewarta : ANDR

0 Komentar

Posting Komentar