MitraTribrataNews.my.id - Demak - Banjir yang melanda Desa Bogosari, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak akibat jebolnya tanggul Sungai Cabean di Sidorejo Karangawen, membuat 183 rumah warga terdampak banjir, mulai dari ketinggian 15 centimeter hingga 30 centimeter. Sementara di jalan atau pekarangan rumah, ketinggian air mencapai 60 centimeter.
Jebolnya tanggul sungai Cabean pada Selasa (21/01/2025) dini hari itu juga merusak tanaman padi dan jagung milik warga Desa Bogosari seluas 255 hektar. Selain Desa Bogosari, banjir juga memasuki pemukiman warga dan merusak area persawahan di Desa Tlogoweru Kecamatan Guntur.
Penanganan Bencana dan Bantuan
Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Kav Maryoto, S.E., M.Si., M.M., bersama Bupati Demak dr. Eisti'anah, S.E., dan Kapolres Demak, langsung meninjau lokasi banjir untuk melakukan pendataan korban dan memberikan bantuan.
"Disini, di Dukuh Bogoreco, Desa Bogosari, yang terdampak ada 183 rumah dengan rata-rata ketinggian 20 centimeter. Untuk korban jiwa nihil. Dan siang ini, air sudah mulai surut," kata Dandim, Selasa (21/01/2025).
Bupati Demak menambahkan bahwa pengecekan di titik lokasi banjir itu sebagai bahan pendataan korban banjir, sehingga bisa diambil langkah selanjutnya.
"Tadi kita sudah cek lokasi tanggul jebolnya, kita juga sudah koordinasi dengan BBWS Pemali Juana untuk perbaikannya. Insyaallah siang ini perbaikan sudah mulai dilakukan. Semoga curah hujan di hulu sungai tidak tinggi, sehingga perbaikan tanggul dapat berjalan lancar," jelas Bupati.
Selain pengecekan kondisi warga terdampak banjir, Bupati bersama Dandim dan Forkopimda Kabupaten Demak juga menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga yang terdampak.
Dukungan dan Koordinasi
Bupati Demak juga menegaskan bahwa penanganan banjir di wilayahnya dilakukan dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait.
"Kami terus berkoordinasi dengan BBWS Pemali Juana untuk perbaikan tanggul yang jebol. Kami juga telah menyiapkan posko bantuan dan dapur umum untuk membantu warga yang terdampak," ujar Bupati.
Bukti Kekuatan Hukum
Penanganan bencana banjir di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini mengatur tentang sistem penanggulangan bencana, termasuk di dalamnya upaya pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana.
Harapan dan Himbauan
Bupati Demak berharap agar curah hujan di wilayah hulu sungai tidak tinggi sehingga perbaikan tanggul dapat berjalan lancar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan mengikuti arahan dari petugas.
Pewarta: [PENDIM DEMAK]
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar