Laporan Penipuan Sertifikat Rumah Mandek, Warga Dairi Desak Polres Bertindak: "Pelaku Diduga Kebal Hukum!"


Dairi, MitraTribrataNews.my.id, - Kasus dugaan penipuan sertifikat rumah yang dilaporkan sejak Mei 2024 oleh Reka Putri Br Simanjuntak, warga Kelurahan Sumbul, Kabupaten Dairi, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan tersebut melibatkan seorang oknum guru PNS berinisial Helma Br Silalahi, yang diduga telah menggadaikan sertifikat rumah milik ibu mertua pelapor, Dorisma Br Tambunan, tanpa persetujuan sah.


Kasus ini mencuat kembali setelah Reka Putri menyatakan kekecewaannya terhadap Polres Dairi yang dinilai lamban dan tidak responsif dalam menangani laporan yang diajukan pada 5 Mei 2024 di SPKT Polres Dairi.


“Saya sudah menemui penyidik Antonius Sinaga pada Senin, 18 April 2025, dan beliau berjanji akan memanggil Helma Br Silalahi. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut apa pun. Kami menduga ada upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku,” tegas Reka Putri kepada MitraTribrataNews.my.id.



Kronologi Dugaan Penipuan

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat Dorisma Br Tambunan membutuhkan dana mendesak. Ia lalu menghubungi Helma Br Silalahi untuk membantu mencarikan pinjaman. Pada 5 Mei 2024, Dorisima diminta datang ke rumah Helma di Panji Bako, Sidikalang, dan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan.


Namun, bukannya membantu, Helma diduga justru menggadaikan sertifikat tersebut kepada pihak lain di Jalan Tapanuli dengan nominal sekitar Rp60 juta, tanpa seizin pemilik sah.


Saat dikonfirmasi, Helma Br Silalahi membantah tuduhan tersebut. Akan tetapi, hingga kini sertifikat rumah masih berada di tangan pihak ketiga, dan Helma belum memberikan penjelasan resmi atau solusi.



Dugaan Pelanggaran Hukum

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Helma Br Silalahi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:


Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun:


“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat...”


Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang berlaku jika pelaku menyalahgunakan barang yang dipinjam atau dititipkan:


“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan...”


Pasal 108 dan 109 KUHAP, yang menegaskan kewajiban penyidik untuk menerima dan segera menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:


Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat.


Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polri wajib menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.


Desakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Reka Putri mendesak agar Kapolres Dairi segera mengevaluasi penanganan kasus ini dan menindak tegas apabila ditemukan penyidik yang lalai atau menyalahgunakan kewenangannya.


“Kami curiga ada upaya perlindungan terhadap pelaku. Ini mencoreng institusi Polri. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.


LSM dan warga sekitar juga menyayangkan bahwa pelaku masih bebas berkeliaran, sementara korban terus mengalami kerugian materil dan psikologis. Mereka meminta agar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan.


Catatan Redaksi

Sebagai media, MitraTribrataNews.my.id berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak terkait. Kami juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak Helma Br Silalahi dan Polres Dairi bila ingin memberikan keterangan resmi.


🖋️ Penulis: Baslan Naibaho – MitraBhayangkara.my.id


0 Komentar

Posting Komentar