89 Motor Diamankan, Polres Semarang Tekan Balapan Liar di Ungaran



MitraTribrataNews.my.id, Semarang
 - Satlantas Polres Semarang kembali melakukan operasi terhadap para remaja yang melakukan balapan liar pada Minggu dini hari, 26 Januari 2025. Kegiatan operasi yang digelar di Jalan Diponegoro Ungaran ini mengamankan 89 sepeda motor.


Operasi Dipimpin Langsung Kasat Lantas:


Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., mengungkapkan bahwa operasi balapan liar dipimpin oleh Kasat Lantas dan perwira Lantas.


"Betul bahwa dipimpin oleh Pak Kasat Lantas dan perwira Lantas, pada Minggu dini hari dilaksanakan operasi balapan liar di Jl. Diponegoro Ungaran. Dan berhasil mengamankan 89 Kendaraan roda 2, yang melakukan kegiatan balapan liar," ungkap AKBP Ratna.



18 Motor Gunakan Knalpot Brong:


Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR., didampingi Kanit Turjawali Iptu Setyo Wibowo SH., menambahkan bahwa dari 89 kendaraan roda dua yang diamankan, 18 diantaranya menggunakan knalpot tidak standar (brong).


"Setelah kami amankan dari lokasi balapan liar, para pemilik kendaraan kita arahkan untuk menuntun kendaraanya menuju kantor Satlantas," ungkapnya.



Efek Jera dan Kewajiban Pemilik Kendaraan:


Pihaknya juga menegaskan bahwa sesuai arahan Kapolres Semarang guna menimbulkan efek jera, para pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kab. Semarang, serta dengan ketentuan lain. Salah satunya melengkapi kendaraannya, sehingga menjadi kendaraan yang layak jalan.


"Setelah mengikuti sidang pada tanggal yang sudah ditentukan yaitu 26 Maret 2025 mendatang, para pemilik tetap wajib melengkapi kelengkapan dan administrasi surat-surat kendaraan. Serta melibatkan Bhabinkamtibmas, Perangkat desa, serta orang tua pemilik. Sehingga selain efek jera, petunjuk Ibu Kapolres juga sebagai monitoring bersama terhadap para remaja," tegas AKP Lingga.



Himbauan Kepada Masyarakat dan Orang Tua:


AKP Lingga juga menghimbau kepada para orang tua untuk ikut memberikan pengawasan, di mana apabila anak-anaknya yang sudah menggunakan kendaraan roda dua, untuk memastikan kendaraan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.


"Apabila mempunyai hobi otomotif, bisa disalurkan pada event resmi. Atau bisa berlatih di lokasi yang sudah ditentukan, misalnya di wilayah Tuntang ada sirkuit. Disitu para remaja bisa menyalurkan hobi balapnya, tanpa mengganggu lingkungan dan melanggar peraturan lalu lintas," pungkas Kasat Lantas.


Bukti Kekuatan Hukum:


  • Operasi Balapan Liar: Polres Semarang telah melakukan operasi balapan liar dan mengamankan 89 kendaraan.
  • Sidang Pengadilan: Para pemilik kendaraan akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kab. Semarang.
  • Kewajiban Melengkapi Kendaraan: Pemilik kendaraan wajib melengkapi kelengkapan dan surat-surat kendaraan.


Informasi Lebih Lengkap:


  • Lokasi: Jalan Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang.
  • Waktu: Minggu dini hari, 26 Januari 2025.
  • Jumlah Kendaraan Diamankan: 89 sepeda motor.
  • Knalpot Brong: 18 kendaraan menggunakan knalpot tidak standar.


Pewarta: JS

0 Komentar

Posting Komentar