MitraTribrataNews.my.id - Sumatera Utara - Akun Facebook atas nama "Ian Girsang", tengah menjadi sorotan setelah diduga melecehkan profesi wartawan melalui komentar di media sosial. Komentar tersebut terkait dengan pemberitaan mengenai surat laporan Baslan Naibaho, seorang wartawan yang melaporkan dugaan aktivitas ilegal logging yang dilakukan oleh Ian Girsang (Paian Girsang).
Komentar Bernada Menghina dan Ancaman:
Dalam unggahannya, Ian Girsang menuliskan komentar bernada menghina dan mengancam wartawan. Berikut beberapa kutipan dari komentar tersebut:
- "Makanya kalau jadi wartawan jangan jadi pemeras, ko***l jangan kau manfaatkan media mu jadi ajar salah orang kau melawan babi."
- "Unang tumagon ponggol daripada bengkok ingat itu Baslan Naibaho menghadapi manusia seperti kalau mandi harus basah permainan ku CES,intinya belajar kau memahami orang Unang di bereng ho AU hera kainlap sepele kau hugas Doho manusia pemeras anjing."
Wartawan Bereaksi, Siap Tempuh Jalur Hukum:
Penghinaan ini mendapat kecaman luas, tidak hanya dari wartawan online tetapi juga berbagai pihak yang menganggap ucapan Ian Girsang tersebut mencoreng reputasi profesi wartawan atau jurnalis. Wartawan Baslan Naibaho, yang menjadi sasaran komentar tersebut, menyatakan kekecewaan dan kesalnya atas sikap Ian Girsang. Ia juga siap mengambil langkah hukum yang diperlukan.
"Komentar seperti ini tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga mengabaikan pemahaman yang salah di masyarakat. Wartawan media mengungkapkan fakta dan menyampaikan informasi yang dapat dipercaya," tegas Baslan Naibaho.
Pelanggaran UU ITE:
Baslan Naibaho menilai bahwa tindakan Ian Girsang melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dapat dijatuhkan hukuman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta.
Prinsip Jurnalistik dan Etika:
Baslan Naibaho juga menegaskan bahwa tindakan Ian Girsang menunjukkan ketidaktahuan terhadap prinsip-prinsip dalam dunia jurnalistik. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik yang menuntut kebenaran dan integritas berita. Wartawan selalu menulis berita berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, wartawan wajib melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Jika sumber tidak merespon dalam waktu yang wajar, berita tetap bisa dipublikasikan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawabnya.
Dukungan dari Berbagai Pihak:
Sejak munculnya komentar ini, banyak kalangan mendukung langkah Baslan Naibaho dalam menyampaikan kasus ini kepada penegak hukum. Ancaman penghinaan dan ancaman pidana bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Tindakan ini dapat berujung pada proses hukum yang tidak hanya merugikan Ian Girsang, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi profesi wartawan secara keseluruhan.
Latar Belakang Kasus:
Ian Girsang diketahui sebagai pelaku ilegal logging dan perusak lingkungan hutan negara di Desa Barisan Nauli Sindoro, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Baslan Naibaho telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal logging ini kepada pihak berwenang. Dugaan adanya oknum polisi yang melindungi Ian Girsang juga menjadi sorotan.
Harapan dan Kesadaran:
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan harus menjadi perhatian serius. Profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi. Tindakan menghina dan mengancam wartawan merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat fatal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan memahami peran penting wartawan dalam demokrasi dan kehidupan bangsa.
Pewarta: Redaksi
0 Komentar