MitraTribrataNews.my.id - Surakarta - Babinsa Kelurahan Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta, Serka Aris Setyo Utomo melaksanakan komsos di Warung Kopi Mas Joko di Rt 03/15 Serengan Kota Surakarta, (27/01/2025)
Komsos di Warung Kopi
Kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga binaannya bertempat di salah satu warung kopi yang berada diwilayah kali ini Babinsa memanfaatkan warung kopi untuk melaksanakan Komsos dengan warga binaannya, pasalnya warung kopi merupakan tempat berkumpul warga ketika melepas lelah.
Pentingnya Komunikasi dan Keakraban
Komunikasi dengan warga binaan bisa dilakukan dimana saja tidak mesti memandang ruang dan waktu serta tidak memilih dengan siapa saja kita menjalin hubungan interaksi, dengan demikian maka kita dapat saling mengenal untuk kepentingan yang saling membutuhkan.
Babinsa harus akrab dan saling mengenal dengan seluruh warga masyarakat di wilayah binaan, Sehingga dalam pelaksanaan tugas sehari hari di wilayah binaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Bukti Kekuatan Hukum
Kegiatan Babinsa dalam melakukan komunikasi sosial memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membantu pemerintah dalam menanggulangi bencana alam, termasuk di dalamnya mendukung sektor sosial kemasyarakatan.
Pentingnya Peran Babinsa
Kegiatan Babinsa Serengan dalam melakukan komsos di warung kopi menunjukkan pentingnya peran Babinsa dalam membangun komunikasi dan hubungan baik dengan warga. Dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, Babinsa dapat membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta: [ARK]
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar