MitraTribrataNews.my.id - Jakarta - Tingkat kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan bahkan pengacara semakin terkikis nyaris punah. Berbagai kasus kriminal yang melibatkan sejumlah oknum yang terjadi di hampir semua sudut negeri, silih berganti sambung-menyambung terjadi tanpa jedah. Kasus terbaru adalah keterlibatan oknum wereng coklat alias polisi AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polresto Jakarta Selatan, yang diduga kuat memeras boss klinik kesehatan Prodia, menambah panjang daftar pelaku kejahatan dari kalangan aparat hukum.
Dugaan Pemerasan
Sebagaimana viral di ribuan media, termasuk jejaring media sosial dan WhatsApp, diberitakan bahwa oknum perwira menengah itu melakukan pemerasan terhadap pelaku kejahatan seksual dan tindak pidana narkotika dengan iming-iming kasusnya dihentikan. Versi berita yang beredar, nominal uang damai yang diminta oknum polisi ini tidak main-main, 20 miliar, termasuk sejumlah kendaraan super mewah sitaan yang kini tidak diketahui rimbanya.
Klarifikasi AKBP Bintoro
Setelah melalui proses pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya selama 8 jam, sang lulusan akademi kepolisian itu memberikan klarifikasi, dengan menyebutkan bahwa semua yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah belaka. “Faktanya, semua ini adalah fitnah. Tuduhan bahwa saya menerima uang sebesar 20 miliar sangat mengada-ngada,” tegas AKBP Bintoro dalam potongan video berdurasi 4 menit 1 detik yang dibuatnya usai diperiksa petugas, 26 Januari 2025.
Masih merujuk pada video klarifikasi tersebut, Bintoro mengatakan bahwa dia digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang sama. Dia digugat karena ingkar janji atau wanprestasi oleh korban pemerasan yang merupakan pelaku kejahatan yang diprosesnya. Dalam gugatan tersebut, kata Bintoro, dia dituduh menerima Rp. 5 milyar uang tunai dan Rp. 1,6 milyar melalui transfer sebanyak 3 kali.
Satu hal yang juga disampaikan Bintoro adalah tentang tuduhan bahwa dirinya menambung uang untuk beli pangkat jenderal. Padahal, katanya, dia adalah orang yang paling terlambat jenjang karirnya di antara teman-teman seangkatannya.
Tanggapan Wilson Lalengke
Menanggapi video dan pernyataan AKBP Bintoro tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa tindakan polisi yang menjadi obyek pemberitaan itu bagus dan seharusnya begitu. “Ini merupakan bentuk hak jawab dari yang bersangkutan atas pemberitaan terhadap dirinya di media-media. Itu sikap yang bagus dan sudah seharusnya demikian,” katanya, Senin, 27 Januari 2025.
Namun, secara substansial isi pernyataan Bintoro di video tersebut, terdapat beberapa hal yang mesti dianalisis dan dikritisi untuk kemudian diproses lebih lanjut agar fakta dan kebenaran diungkapkan secara transparan dalam penegakan hukum. Terkait dengan substansi kasus ini, Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri yang terus mendalami kasusnya, tidak terpengaruh dengan klarifikasi yang diduga bohong, bahkan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan
PEWARTA ( ANDRE )
0 Komentar