Dugaan Penggelapan di Sleman, Warga Laporkan ke Polresta, Penyidik Tak Respon Media


MitraTribrataNews.my.id-Sleman -  Sutanto, seorang warga Sleman, melaporkan dugaan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP kepada Polresta Sleman.  Masyarakat berharap kasus ini diungkap dengan seadil-adilnya.

 

Sutanto melaporkan dugaan penggelapan kepada Polresta Sleman.  Ini menunjukkan bahwa masyarakat berani melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan berharap keadilan ditegakkan.

 

Masyarakat berharap kasus ini diungkap secara adil.  Ini menunjukkan bahwa masyarakat percaya pada penegakan hukum dan berharap kasus ini ditangani secara profesional.

 

Media mencoba mengkonfirmasi kepada penyidik Brigadir Edi Prasetyo melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons.  Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan profesionalitas penyidik dalam menangani kasus ini.

 

Pihak Polresta Sleman diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan ini dan memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus.

 

Pewarta: [ALEX]

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar

Posting Komentar