MitraTribrataNews.my.id - Kendal - Aktivitas galian C di Desa Jati Rejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan publik. Warga setempat resah dan mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih bebas beroperasi meskipun diduga ilegal.
Dugaan galian C ilegal ini telah diinvestigasi oleh beberapa awak media. Mereka menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi.
"Dari beberapa awak media yang sudah mencium dan menelusuri serta investigasi terkait ada nya duga'an galian C dijati rejo kec-ngampel masih illegal," ungkap salah seorang awak media yang enggan disebutkan namanya.
Warga sekitar, NS, menyampaikan keresahannya atas terganggunya kehidupan mereka akibat aktivitas galian C.
"Slalu bising, polusi, udara tercemar debu, karna banyak nya mobil dum truk besar sedang ber aktifitas," keluh NS. "Ini jalan plosok desa padat pemukiman, warga juga mengeluhkan kenapa tidak ditindak lanjuti aparat penegak Hukum karna galian tersebut diduga tidak berizin resmi."
NS juga menambahkan bahwa sopir dum truk sering bersikap arogan saat membawa mobil dan membahayakan pengguna jalan lain, pejalan kaki, atau pengendara motor.
Saat melakukan investigasi, awak media juga menanyakan nama PT pemilik serta surat izin resmi galian tersebut. Namun, pihak pengelola lapangan enggan memberikan keterangan. Awak media juga melihat langsung banyaknya alat berat di lokasi galian tersebut, termasuk alat berat yang menggunakan bahan bakar subsidi.
"Jumlah alat berat terbilang sangat banyak, kurang lebih delapan alat berat yang yang kelihatan, yang terdiri dari Excavafator," ungkap awak media. "Puluhan mobil dum truk buat pengakut pun masih antri menunggu muatan."
Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan dan ekosistem akibat banyaknya kegiatan galian C ilegal merupakan masalah serius. Ia menyampaikan bahwa tindakan pencegahan dan penanganan hukum merupakan kewenangan kepolisian polsek setempat, Polres, maupun Polda Jateng.
"Rusaknya lingkungan dan ekosistem di karnakan banyak nya kegiatan galian C illegal," ujar Agus Sugiharto. "Ia menyampaikan,tindakan pencegahan dan penanganan hukum masuk kewenangan kepolisian polsek setempat,Polres maupun polda jateng."
Warga berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas aktivitas galian C ilegal di Jati Rejo, Kendal, dan memberikan sanksi kepada para pelakunya.
Pewarta: NRL
0 Komentar