Gasak Narkoba di Tulang Bawang, Polres Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Gunung


MitraTribrataNews.my.id - Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial HM (34) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.  Penangkapan ini dilakukan dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

 

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

 

Petugas menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, 8 bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), 3 buah pipet plastik, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dompet warna merah muda, 2 buah korek api gas, dan cottonbut.

 

"Hari Senin (20/01/2025), sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung," ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (22/01/2025).

 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala.  Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

 

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat dinding rumah, namun aksi tersebut digagalkan petugas kami," papar AKP Yofi.

 

Proses Hukum

 

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

Bukti Kekuatan Hukum

 

Penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Pentingnya Pemberantasan Narkoba

 

Penangkapan pengedar narkoba ini merupakan bukti komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Pemberantasan narkoba merupakan upaya penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Pewarta:  [Andre]

Redaksi:  MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar

Posting Komentar