Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu di Gedung Meneng


MitraTribrataNews.my.id - Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial SN (28) di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (13/01/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

 

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari SN, di antaranya:

 

- Kotak berwarna hitam

- Plastik klip besar berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (label 150)

- Plastik klip besar berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (label 200)

- Plastik klip besar berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (label 250)

- Plastik klip besar berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (label 300)

- Plastik klip besar berisi 5 bungkus klip sedang berisi sabu (label 500, 50)

- 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu

- 3 unit handphone (HP) android

- Timbangan digital warna silver

- 38 bungkus plastik klip kecil

- 1 plastik klip kosong ukuran besar

- 4 buah pipet rucing (sekop)

- Korek api gas

- Pipet berbentuk L

- 2 buah sumbu kompor

- Kotak plastik

 

Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan SN merupakan hasil penyelidikan atas informasi adanya rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba di Kecamatan Gedung Meneng.

 

SN kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Pewarta:  (ADR)

 

0 Komentar

Posting Komentar