Kapolres Purbalingga Tekankan Kembali Tugas Pokok Polri: Presisi dan Berorientasi pada Pelayanan Masyarakat


MitraTribrataNews.my.id - Purbalingga -  Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin apel pagi jam pimpinan di halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (22/1/2025). Kegiatan diikuti oleh pejabat utama, para kapolsek, perwira dan bintara serta PNS Polri.

 

Dalam arahannya, Kapolres mengingatkan kembali tentang tugas pokok Polri kepada seluruh personel peserta apel.  Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas pokok Polri sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

"Tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakkan hukum," kata Kapolres.

 


Implementasi Tugas Pokok: Presisi dan Berorientasi pada Pelayanan

 

Kapolres menjelaskan bahwa tugas pokok tersebut dijabarkan melalui inovasi kegiatan yang dilakukan pimpinan kepolisian.  Pimpinan kepolisian mengkreasikan penjabaran tugas pokok sesuai karakteristik wilayah.

 

"Seperti bapak Kapolri sekarang yaitu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menggunakan slogan Presisi. Presisi adalah prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan," ucap Kapolres.

 

Kapolres menekankan pentingnya tiga aspek dalam menjalankan tugas pokok Polri:

 

- Prediktif:  Anggota Polri harus bisa memprediksi potensi gangguan keamanan dan  melakukan pengumpulan data untuk mengantisipasi kejadian tersebut.

- Responsif:  Polri harus responsif terhadap setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat.  Tujuannya agar permasalahan tersebut tidak menjadi gangguan nyata atau permasalahan pidana.

- Transparansi dan Berkeadilan:  Polri harus menjalankan tugas penegakkan hukum secara  sesuai dengan ketentuan dan transparan, serta menciptakan keadilan bagi semua pihak.

 

Bukti Kekuatan Hukum

 

Tugas pokok Polri sebagaimana diuraikan oleh Kapolres Purbalingga memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Undang-undang ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Komitmen untuk Melayani Masyarakat

 

Arahan Kapolres Purbalingga ini menunjukkan komitmen Polres Purbalingga untuk menjalankan tugas pokoknya dengan baik dan profesional, serta selalu berorientasi pada pelayanan masyarakat.  Harapannya, dengan menjalankan tugas pokoknya secara optimal, Polres Purbalingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

 

Pewarta:  [Humas polres Purbalingga]

Redaksi:  MitraTribrataNews.my.id


0 Komentar

Posting Komentar