MitraTribrataNews.my.id -Tulang Bawang - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai senilai Rp 29.462.000,- yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu (25/01/2025). Pelaku yang ditangkap adalah IS (20), seorang buruh yang ternyata merupakan karyawan korban.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa IS ditangkap pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di mess belakang rumah korban. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 29.462.000,-, plastik warna hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah warna merah.
Korban, Musoli (37), seorang wiraswasta, mengungkapkan bahwa uang yang dicuri merupakan hasil penjualan ayam potong miliknya yang disimpan dalam lipatan sajadah di dalam lemari kaca di dalam kamar. Kejadian pencurian terjadi saat korban dan istrinya mengantarkan anak mereka ke rumah mertua.
Polisi melakukan olah TKP dan interogasi saksi. Hasilnya, ditemukan kejanggalan karena tidak ada kerusakan pada pintu, jendela, atau kunci. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan menemukan sejumlah uang pecahan Rp 20 ribu dalam ikatan yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal. Pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan, lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Saat ini, IS sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pewarta: [ANDRE]
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar