OTT Oknum LSM GSI di Palas: Jebakan atau Skenario Licik?


MitraTribrataNews.my.id, Padang Lawas - Tiga orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GSI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah hukum Polres Padang Lawas (Palas). Asarudi Waruwu, staf redaksi LSM GSI, menduga ada unsur jebakan dalam OTT tersebut.

 

Dugaan Jebakan dan Penyelewengan Dana BOS:

 

Asarudi Waruwu menyampaikan kepada beberapa awak media bahwa seharusnya ketiga oknum LSM GSI tersebut tidak dikenakan Pasal 386 KUHP tentang pemerasan, melainkan Pasal 209 KUHP ayat (1) tentang suap. Ia menduga adanya penggunaan hukum sepihak dalam kasus ini.

 

"Katakanlah oknum LSM itu diduga menerima uang suap dari seorang oknum inisial MH sebagai kepala sekolah SMPN di Sosa Julu, Padang Lawas. Lalu kenapa pihak kepala sekolah yang diduga sebagai pemberi suap tidak dikenakan pidana dengan alasan pemberitaan suap di balik itu?" sebutnya.

 

Asarudi Waruwu menjelaskan bahwa tiga oknum LSM GSI diduga berencana melaporkan MH terkait dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah tersebut. MH, yang diduga ketakutan, kemudian menyusun skenario dengan memberikan uang tunai sebanyak Rp 2.950.000 kepada ketiga oknum LSM GSI untuk menjebak mereka.

 

Sikap Tegas Direktur Utama LSM GSI:

 

Asarudi Waruwu yakin bahwa Direktur Utama LSM GSI dan jajarannya tidak akan tinggal diam dan akan mengusut tuntas kasus ini. Ia percaya bahwa para direktur utama dan pendiri LSM GSI adalah orang-orang yang berpendidikan dan memahami hukum.

 

"Saya yakin dan percaya di antara tiga orang oknum LSM GSI yang diduga OTT itu, pasti ada yang diduga mengantongi kartu tanda anggota wartawan/PERS, dan juga saya yakin & percaya para dewan PRS dan jajarannya tidak akan diam pada kejadian ini, pasti mereka tersentuh, merasa sedih dan merasa malu dalam kejadian ini," ujarnya.

 

Pentingnya Solidaritas Media dan LSM:

 

Asarudi Waruwu menekankan pentingnya solidaritas antara media dan LSM dalam membasmi korupsi dan membongkar kebenaran. Ia menilai bahwa LSM dan media memiliki tujuan dan kerja yang sama, hanya lambang dan cara kerjanya yang berbeda.

 

"Dalam kejadian ini yang diduga tiga orang oknum LSM GSI terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) sebagai mitra kita di wilayah hukum Polres Padang lawas (Palas) yaitu, mereka bertiga yang menjalani hukuman dengan orang yang sama, tapi kita sebagai mitra, baik LSM dan para media yang tidak ada menerima gaji bulanan, melakukan profesi kontrol sosial, kita pasti tersentuh dan merasa sedih karena uang yang di terima oleh mereka diduga hanya sebanyak RP. 2.950.000. Itu hanya sekedar uang minyak dan makan, untuk melakukan tugasnya sebagai profesi kontrol sosial," ungkapnya.

 

Tuntutan Keadilan:

 

Asarudi Waruwu menegaskan bahwa oknum pemberi suap, MH, harus dijerat pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan kebenaran dapat terungkap.

 

Bukti Kekuatan Hukum:

 

- Operasi Tangkap Tangan (OTT): Tiga oknum LSM GSI telah ditangkap.

 

- Dugaan Suap: Terdapat dugaan pemberian uang suap dari MH kepada ketiga oknum LSM GSI.

 

- Dugaan Penyelewengan Dana BOS: Terdapat dugaan penyelewengan dana BOS di SMPN Sosa Julu.

 

Informasi Lebih Lengkap:

 

- Lokasi: Wilayah hukum Polres Padang Lawas (Palas).

 

- LSM: LSM GSI.

 

- Oknum Terduga: BTZ, AZ, dan AL.

 

- Oknum Pemberi Suap: MH, Kepala Sekolah SMPN Sosa Julu.

 

Pewarta: Baslan Naibaho

0 Komentar

Posting Komentar