MitraTribrataNews.my.id -Tulang Bawang Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pengedar sekaligus penyalahguna narkoba jenis sabu di kediamannya di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Sabtu (25/01/2025) sekira jam 01.30 WIB.
"Terduga pelaku inisial SR (36) dan AF (30) Pasangan Suami Istri Warga Tiyuh Indraloka jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat," ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., pada Jumat (31/01/2025).
Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa: 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang terdapat residu, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet, uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp. 200.000, 1 (satu) unit handphone merk OPPO V12 warna biru, 1 (satu) buah tas tangan warna merah, 1 (satu) buah botol plastik bekas.
Penangkapan terhadap terduga pelaku pasutri SR dan AF berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut di atas.
"Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Akp Jepri.
"Terduga Pelaku Pasutri SR dan AF dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Pewarta: Humas_Tubaba
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar