MitraTribrataNews.my.id - Samosir - Tragedi berdarah terjadi di Dusun III Desa Janji Raja Kecamatan Sitiotio Kabupaten Samosir pada Selasa malam, 21 Januari 2025. RTS (35 tahun), seorang petani, tewas ditikam oleh DS (45 tahun) usai terlibat cekcok di sebuah warung tuak. Polres Samosir langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik aksi penikaman tersebut.
Kronologi Kejadian:
Kejadian bermula dari perdebatan antara korban dan pelaku di salah satu warung tuak di Desa Janji Raja. Cekcok yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB itu berakhir ketika korban meninggalkan warung. Namun, tanpa diduga, pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur warung dan mengejar korban hingga akhirnya menikamnya di bagian dada kiri. Korban yang bersimbah darah sempat berlari ke rumah saksi, AJS (38 tahun), untuk meminta pertolongan. Saksi yang melihat kondisi korban segera menghubungi keluarga korban serta Kepala Desa Janji Raja. Kepala desa pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Palipi.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti:
Polres Samosir yang menerima laporan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Polsek Palipi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sebilah pisau berukuran kurang lebih 30 cm yang digunakan pelaku, serta pakaian korban dan pakaian pelaku yang terdapat bercak darah.
"Kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dan saat ini telah dibawa ke Polres Samosir untuk proses lebih lanjut," ujar Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu P Marpaung.
Jenazah Korban Diautopsi:
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani Autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Motif Tersinggung:
Motif penikaman, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M, diduga kuat akibat ketersinggungan. Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Samosir masih melakukan pendalaman, kata Edward.
Pelaku Dipersangkakan Pasal 338 KUHP:
Kasus ini kini tengah ditangani Polres Samosir, dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Bukti Kekuatan Hukum:
- Penangkapan Pelaku: Polres Samosir telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
- Olah TKP: Polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.
- Autopsi: Jenazah korban telah diautopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Informasi Lebih Lengkap:
- Lokasi Kejadian: Dusun III Desa Janji Raja Kecamatan Sitiotio Kabupaten Samosir.
- Waktu Kejadian: Selasa malam, 21 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
- Korban: RTS (35 tahun), seorang petani.
- Pelaku: DS (45 tahun).
Pewarta: Kirman
0 Komentar