Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan, Hanya Butuh 8 Jam!


Grobogan - Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.  Pelaku, yang diketahui bernama K (32), berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

 

Korban dalam kasus ini adalah S (57), seorang pria yang diketahui hidup sebatang kara.  Pelaku, yang merupakan warga Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tersinggung dengan keberadaan korban yang sering menginap di rumahnya.

 


Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, saat menggelar konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025) menjelaskan,  pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.

 

Aksi brutal pelaku diketahui oleh Rukimin (58), orang tua pelaku.  Mengetahui perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

 

Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.  Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan pada pukul 09.10 WIB.

 

"Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," ujar AKBP Ike Yulianto.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

"Kami mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat," tambah Kapolres.

 

Pewarta: [Humas polres Grobogan]

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar

Posting Komentar