Polres Purbalingga Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, Tetapkan 7 Tersangka


MitraTribrataNews.my.id - Purbalingga - Polres Purbalingga berhasil menggagalkan rencana tawuran kelompok remaja bersenjata tajam di wilayah Kabupaten Purbalingga pada Minggu (26/1/2025) dini hari.  Puluhan remaja berbagai usia diamankan berikut barang buktinya.

 

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

 

Setelah dilakukan pemeriksaan,  Polres Purbalingga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.  Dua tersangka berusia dewasa dan sisanya masih di bawah umur.  Hal itu diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga,  Senin (27/1/2025).

 

Kronologi Kejadian

 

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan berawal dari adanya informasi yang diterima berkaitan dengan gangguan kamtibmas berupa perbuatan intimidatif menjurus ke tawuran pada haribMinggu (26/1/2025).

 

"Hasilnya pada hari Minggu kemarin,  periode waktu jam 01.00 - 06.00 WIB,  kami menggelar upaya kegiatan preventif dan berhasil menggagalkan niatan kelompok remaja yang akan menggelar aksi tawuran di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelas Kapolres.

 

Disampaikan bahwa hasil kegiatan tersebut,  polisi mendapati sekelompok remaja yang terindikasi akan tawuran di Desa Toyareka,  Kecamatan Kemangkon.  Di lokasi diamankan 29 remaja berbagai usia.  Saat dilanjutkan penyisiran didapati tiga orang lagi yang berkaitan dengan rencana perbuatan tawuran.

 

"Sehingga secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan usia," ungkap Kapolres.

 

Identifikasi Pelaku

 

Menurut Kapolres,  dari 32 orang yang diamankan kemudian dilakukan tindakan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku,  ditemukan 10 usia dewasa,  22 kategori anak atau dibawah umur.  Dari jumlah tersebut 24 masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah.

 

"Mereka berasal dari kabupaten Purbalingga,  Banyumas,  Kebumen dan Cilacap," jelas Kapolres.

 

Barang Bukti yang Disita

 

Dari remaja yang diamankan,  didapat 8 bilah sajam,  18 unit handphone yang terindikasi digunakan komunikasi melalui media sosial.  Kemudian 14 unit sepeda motor yang dipergunakan untuk mendukung rencana aksi tawuran.

 

"Pada perkembangan penyidikan,  tentunya diawali dengan penyelidikan,  Satreskrim kemudian menetapkan tujuh orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam," tegas Kapolres.

 

Konstruksi Hukum

 

Kapolres menyampaikan konstruksi hukumnya,  bahwa ini adalah keberhasilan pencegahan yang digelar jajaran Polres Purbalingga.  Sehingga tawuran tidak terlaksana dan tidak ada korban secara fisik.

 

"Tidak hanya menggagalkan tawuran saja,  namun kita telusuri perbuatan-perbuatan lain yang sekiranya masih berkaitan dengan aspek pidana.  Sehingga kita angkat dari sisi perbuatan membawa senjata tajamnya," kata Kapolres.

 

Tindakan Hukum terhadap Pelaku

 

Ditambahkan Kapolres,  dari tujuh  tersangka beberapa pelaku masih kategori di bawah umur,  sehingga sesuai ketentuan dan norma penyidikan tidak dapat ditampilkan


PEWARTA ( HUMAS POLRES PURBALINGGA )

0 Komentar

Posting Komentar