Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkoba yang Merupakan Residivis Kasus Serupa


MitraTribrataNews.my.id - Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

 

Penangkapan Bandar Narkoba

 

Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut yakni berinisial SA (26),  berstatus pengangguran,  warga Tiyuh Cahyo Randu,  Kecamatan Pagar Dewa,  Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),  dan RJ (27),  berstatus pengangguran,  warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,  Kecamatan Banjar Agung,  Kabupaten Tulang Bawang.

 

Residivis Kasus Narkoba

 

Pelaku SA merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 dengan putusan selama 6 (enam) tahun penjara dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui,  sedangkan pelaku RJ juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 dengan putusan selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan dan telah menjalani hukuman di Lapas Menggala.

 

Barang Bukti yang Disita

 

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari para pelaku yakni berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,19 (dua koma sembilan belas) gram,  timbangan digital,  3 buah pipa kaca (pyrex),  2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar berisi 140 plastik klip kosong ukuran kecil,  plastik klip kosong ukuran besar,  uang tunai sebanyak Rp 1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah),  kota rokok merek Toracino warna ungu,  2 pipet berbentuk L,  2 unit handhpone (HP) merek Oppo,  2 buah tisu warna putih dan tas warna coklat.

 

Kronologi Penangkapan

 

"Hari Jum'at (24/01/2025),  sekitar pukul 14.30 WIB,  petugas kami menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'.  Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga,  Kecamatan Banjar Agung,  Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kasat Narkoba,  AKP Yofi Haryadi, SH, MH,  mewakili Kapolres Tulang Bawang,  AKBP Yuliansyah, SIK, MH,  Senin (27/01/2025).

 

Hasil Penyelidikan

 

Menurutnya,  penangkapan terhadap dua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.  Informasi yang didapat,  bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya,  petugas kami langsung melakukan penggerbekan.  Dari dalam rumah kontrakan ditangkap dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba,  dan juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,  timbangan digital,  serta uang tunai," papar AKP Yofi.

 

Proses Hukum

 

Kasat Narkoba menambahkan,  para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang,


PEWARTA ( ANDRE )

0 Komentar

Posting Komentar