Banyumas - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka, yang berinisial ARD alias Bocil (22), AS (24), dan NTS alias TB (28), ditangkap di wilayah Desa Sokaraja Wetan RT 001/ RW 003 Kecamatan Sokaraja pada Minggu (26/1/25) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M, H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap terduga kurir atau pengedar sabu ARD dan AS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa ARD menyimpan tiga paket sabu di sebuah rumah kos di Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Sementara itu, NTS bertugas menimbang dan mengemas sabu.
Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang, narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berat netto 18,6386 gram, 3 (tiga) buah alat komunikasi handphone milik dari ARD, AS dan NTS, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah lakban dan 2 (dua) unit sepeda motor.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: [Humas Polresta Banyumas]
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar