Polresta Magelang Berhasil Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba dan 39 Kasus Miras Selama Januari 2025


MitraTribrataNews.my.id -Magelang - Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 3 kasus dan mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti total sebanyak 27,67 gram sabu serta 1000 butir Pil berlogo Y, serta pengungkapan peredaran miras di Kabupaten Magelang sebanyak 512 botol dan 4 derigen miras selama Januari 2025.

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. menuturkan para tersangka kasus peredaran narkoba yaitu SP dengan barang bukti Sabu 20,46 gram, AS dengan barang bukti Pil berlogo huruf Y sebanyak 1000 (seribu) butir, dan B dengan barang bukti Sabu 7,21 gram.  Diketahui SP dan B merupakan residifis kasus Narkoba.  Tersangka SP masih dalam masa bebas bersyarat.

 

Adapun barang bukti lain yaitu 2 unit ranmor roda 2 dan juga 2 unit smartphone.

 

Tersangka SP dan B dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, sedangkas AS dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancapan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Selama bulan Januari 2025 Satsamapta Polresta Magelang juga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran Miras sebanyak 39 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 53 tersangka dengan jumlah barang bukti sebanyak 399 botol dan 4 jerigen miras jenis ciu serta 113 botol miras berbagai merk, total 512 botol dan 4 jerigen.  Dari 39 kasus, 26 kasus sudah disidangkan, sedangkan 13 kasus masih dalam proses penyidikan.

 

Pewarta: [Humas Polresta magelang]

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar

Posting Komentar