Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XII/2024 tertanggal 29 Desember 2024. Tersangka diduga terlibat perjudian online di sebuah warung kopi bernama Warkop Barokah di Jalan Raya Domas, Desa Domas, Kecamatan Menganti, pada Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 20.15 WIB.
Tersangka diketahui menggunakan situs perjudian bernama "SURGA 88" dengan alamat situs https://www.surga88-go.online melalui ponsel pintar OPPO A17k berwarna biru. Saat petugas mencoba memeriksa lebih lanjut, tersangka melarikan diri, meninggalkan ponsel yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Perumahan Omah Indah D-2 No.14, Desa Brikang, Kecamatan Menganti, pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online," ujar Kapolsek.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun karena melanggar hukum dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial.
Pewarta: Redho
0 Komentar