Pria Banyumas Ditangkap Usai Tipu Mahasiswi dengan Modus Kencan Online di Cilacap


MitraTribrataNews.my.id - Cilacap -  Seorang mahasiswi asal Banyumas menjadi korban penipuan usai berkenalan dengan seseorang melalui salah satu aplikasi kencan online.  Kejadian ini terjadi di sebuah kios bakso di Kroya, Cilacap, pada Rabu (8/1/2025).

 

Kronologi Penipuan

 

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan, pelaku yang berinisial DMR (24) awalnya mengaku bernama Rian Adi Pratama di salah satu aplikasi kencan online.  “Pelaku membangun kepercayaan korban hingga akhirnya mengajak bertemu,” ujar Ipda Galih, Selasa (21/1/2025).

 

Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban ke Kroya dengan alasan mengambil mobil.  Di kios bakso, pelaku meminta korban membeli makanan dan meninggalkan ponselnya dengan dalih digunakan sebagai hotspot.  Saat korban kembali, pelaku sudah kabur membawa ponsel korban.

 

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

 

Korban, yang mengalami kerugian senilai Rp2,9 juta, langsung melapor ke Polsek Kroya.  Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap DMR di rumahnya di Purwokerto Barat.

 

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya.  Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp600 ribu dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas Ipda Galih.

 

Proses Hukum

 

DMR kini ditahan di Polsek Kroya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.  Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

 

Bukti Kekuatan Hukum

 

Penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Undang-Undang ITE mengatur tentang tindak pidana terkait dengan informasi elektronik,  sedangkan KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan.

 

Pentingnya Kewaspadaan dan Literasi Digital

 

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan literasi digital di era teknologi informasi.  Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada terhadap informasi yang diterima melalui media sosial,  terutama yang menawarkan bantuan atau keuntungan yang tidak masuk akal.  Penting untuk melakukan verifikasi dan pengecekan informasi sebelum mempercayai dan bertindak atasnya.

 

Pewarta:  [Humas Polresta Cilacap]

Redaksi:  MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar

Posting Komentar