MitraTribrataNews.my.id - Solo - Racun tikus menjadi salah satu solusi yang sering digunakan masyarakat untuk mengendalikan populasi tikus yang mengganggu. Namun belakangan ini, beredar racun tikus ilegal yang dibuat dengan bahan kimia berbahaya dan diduga diimpor dari China. Produk ini menjadi perhatian serius karena belum memiliki izin resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai otoritas yang mengatur peredaran pestisida di Indonesia.
Racun tikus ilegal ini sering kali mengandung zat kimia yang sangat berbahaya dalam bentuk serbuk maupun cair, seperti senyawa fosfor organik, arsenik, atau bahan aktif lain yang memiliki efek racun tinggi terhadap manusia dan hewan selain tikus. Kandungan ini tidak hanya mematikan tikus, tetapi juga menimbulkan risiko serius jika terpapar pada manusia, baik melalui kontak langsung, inhalasi, maupun konsumsi makanan yang terkontaminasi.
Bahan kimia berbahaya tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Kementan RI. Produk ini diproduksi tanpa melalui uji kelayakan, sehingga dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia tidak terkontrol.
Menurut hasil investigasi di lapangan, sebagian besar racun tikus ilegal yang beredar di Indonesia diduga diimpor dari China dan salah satu distributor besarnya berada di Solo. Produk ini masuk secara tidak resmi melalui jalur perdagangan gelap atau pelabuhan kecil yang sulit diawasi. Setelah masuk ke Indonesia, racun tikus ini dijual bebas di pasaran tanpa label yang sesuai standar atau informasi mengenai kandungan dan cara penggunaan yang aman.
Sdr. Slamet (48 th) asal Madiun yang merupakan distributor Resmi Pestisida Merk Petrokum merasakan sekali dampak buruk dari marak peredaran Racun Tikus Ilegal tersebut. "Belakangan ini banyak sekali beredar Racun tikus Ilegal di daerah saya yang infonya barang itu di Suplaynya dari Solo, saya harap Kementan dan Aparat Penegak Hukum cepat turun tangan untuk menertibkan produk tersebut," Jelasnya.
"Hingga saat ini, racun tikus ilegal tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementan. Legalitas produk pestisida, termasuk racun tikus, membutuhkan proses panjang yang mencakup pengujian keamanan, efektivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan. Tanpa izin ini, racun tikus ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat," Pungkas Slamet.
Kontributor: Buyung
0 Komentar