MitraTribrataNews.my.id - Tulang Bawang Barat - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diatur dalam Pasal 365 KUHP. Tim ini berhasil mengamankan seorang pelaku berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda.
Kronologi dan Laporan Polisi
Laporan pertama, Laporan Polisi Nomor : LP/B/195/IX/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,Tgl 17-9-2024, dibuat oleh RDP (20) Warga Tiyuh Karta Kec.Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, atas hilangnya satu Unit Sepeda motor merk Honda Type Deluxe warna Biru. Kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Tiyuh Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.
Laporan kedua, Laporan Polisi Nomor : LP/B/236/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11-11- 2024, dibuat oleh Ibu Korban inisial M (37) warga tiyuh Wonokerto Kec.Tuba Tengah Kab.Tuba Barat, atas hilangnya satu Unit sepeda Motor Merk Honda Type Beat warna Biru. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 09 November 2024 sekira pukul 10.15 WIB di Tiyuh Wonokerto. Dalam kedua kasus tersebut, para pelaku memepet dan mengancam korban dengan senjata tajam sejenis jenis pisau untuk meminta Kendaraan milik korban.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan laporan tersebut, tim Tekab 308 presisi polres tubaba langsung melakukan penyelidikan kasus dengan meminta keterangan korban dan saksi.
Setelah melakukan pengembangan, Pada hari Senin tanggal 21 Januari 2025 sekira Pukul 04.300 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di kediamannya di Kampung Gunung Batin baru Kec. Terusan Nunyai Kab.Lamteng dan berhasil meringkus pelaku inisial Y (37) Warga Gunung Batin baru Kec. Terusan Nunyai Kab.Lamteng. Pada saat diinterogasi Pelaku mengakui telah melakukan Tidak Pidana 365 sebanyak 2 kali, kemudian dibawa ke Polres Tubaba penydikan lebih lanjut.
Himbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil ditemukan dan diamankan.
"Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk selalu waspada dan berhati-hati bila berkendara Sepeda motor di tempat Jalan sepi dan Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas"Iptu Tosira
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen serius Polres Tubaba dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar." Pungkasnya (humas_tubaba).
Bukti Kekuatan Hukum
Penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan dengan pencurian biasa.
Pentingnya Kewaspadaan dan Pencegahan
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap tindak kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat untuk melindungi kendaraan mereka.
Pewarta: [andre]
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar