MitraTribrataNews.my.id - Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka, S (47), yang bekerja sebagai tukang parkir, diamankan sesaat setelah mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma'ruf saat memberikan keterangan menyampaikan pengungkapan kasus terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira jam 17.15 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka memiliki narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang secara online," jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto, Kamis (23/1/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba. Anggota yang melakukan patroli dan pemantauan di lapangan, mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.
Orang tersebut mengendarai sepeda motor sambil melihat handphone seperti sedang mencari alamat. Saat dilakukan pembuntutan, diketahui orang tersebut mengambil sesuatu barang di depan sekolah dasar wilayah Kelurahan Bojong.
"Oleh petugas selanjutnya didekati dan dilakukan pemeriksaan, padanya didapati satu bungkusan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Barang Bukti dan Motif
Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, satu potongan sedotan warna biru, satu bekas bungkus rokok dan satu telepon genggam.
"Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu secara patungan dan akan digunakan bersama dengan dua orang temannya. Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Tersangka mengaku sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu. Tujuannya untuk mendukung stamina agar lebih bugar. Narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp. 500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.
Proses Hukum
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," tegasnya.
Bukti Kekuatan Hukum
Penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pentingnya Pemberantasan Narkoba
Penangkapan pengedar narkoba ini merupakan bukti komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pemberantasan narkoba merupakan upaya penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta: [Humas polres Purbalingga]
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar