MitraTribrataNews.my.id - Pantauan wartawan pada hari Selasa tgl 14/10/2025, bendera merah putih Lambang Negara RI, kesatuan Republik Indonesia terlihat dalam kondisi sobek dan rusak. Bendera tersebut di pajangkan di depan kantor Desa Peganggan Juluk, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Saat wartawan Mitra Tribrata News melakukan konfirmasi kepada pihak Desa, belum ada tanggapan resmi diberikan. Oknum kepala Desa (Friska br Pangaribuan) dan aparat Desa yang dihubungi awak media tidak merespon.
"Padahal sesuai ketentuan peraturan Bendera merah putih tidak hanya di kibarkan saat peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia. (HUT RI)tetapi sepanjang tahun namun Bendera yang di kibarkan harus slalu baik dan bagus, karena Bendera merah putih adalah kedaulatan bangsa Indonesia.
Ini di atur dalam UU No.24 thn 2009, tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara RI. serta lagu kebangsaan pada pasal 24. huruf.c di tegaskan setiap orang di larang mengibarkan Bendera Negara RI yang rusak sobek, Luntur,kusut ataupun kusam jika ketentuan tersebut. Dilarang pelaku dapat di kenakan sanksi pidana sebagaimana di atur dalam pasal 67, huruf (b)pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan segaja mengibarkan Bendera merah putih RI, dalam kondisi rusak dan sobek Luntur atau kusam dapat Di pidana penjara paling lama satu tahun.atau denda paling banyak Rp 100jt.
"kondisi ini yang seharusnya menjadi perhatian serius semua Pihak agar menghormati Terhadap Simbol Negara Republik Indonesia, sesuai undang-undang Republik Indonesia.
Pewarta: ( Baslan Naibaho )
0 Komentar