MitraTribrataNews.my.id -Semarang - Demi mewujudkan akses pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh siswa di Kota Semarang, Disdik Kota Semarang kembali menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual buku, LKS, atau sejenisnya, apapun alasannya. Larangan ini berlaku di seluruh sekolah di Kota Semarang dan wajib dipatuhi.
"Meskipun dengan embel-embel sukarela, memperjualbelikan buku di sekolah tetap tidak diperkenankan," tegas Kepala Disdik Kota Semarang, Bapak Bambang Pramusinto.
Bapak Bambang menjelaskan bahwa larangan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa akses pendidikan di Kota Semarang tetap terjangkau dan adil bagi semua siswa. Disdik Kota Semarang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik komersialisasi yang merugikan siswa dan orang tua.
"Kami ingin memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk belajar tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang tidak perlu," ujar Bapak Bambang.
Disdik Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa siswa memiliki akses yang mudah dan terjangkau terhadap buku pelajaran. Salah satunya adalah dengan menyediakan buku pelajaran melalui program bantuan buku gratis bagi siswa kurang mampu. Selain itu, Disdik Kota Semarang juga mendorong sekolah untuk memanfaatkan sumber belajar digital yang dapat diakses secara gratis oleh siswa.
"Kami berharap dengan adanya larangan ini, sekolah dapat lebih fokus pada tugas utamanya yaitu mendidik dan mengajar siswa," kata Bapak Bambang.
Tanggapan dari Masyarakat
Larangan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama dari orang tua siswa. Mereka menyambut baik upaya Disdik Kota Semarang dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan terjangkau.
"Saya sangat setuju dengan larangan ini. Ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah praktik komersialisasi di sekolah," ujar Ibu Sri, salah satu orang tua siswa.
"Semoga dengan adanya larangan ini, sekolah dapat lebih fokus pada tugas utamanya yaitu mendidik dan mengajar siswa," tambah Bapak Budi, orang tua siswa lainnya.
Komitmen Disdik Kota Semarang
Disdik Kota Semarang berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas sekolah yang melanggar larangan ini. Mereka juga akan terus melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat tentang pentingnya akses pendidikan yang adil dan terjangkau.
"Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua siswa di Kota Semarang," ujar Bapak Bambang.
Pewarta: AlSHD
Redaksi : MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar