Dua Oknum Polisi Peras Remaja di Semarang Dipatsus, Kapolrestabes: "Saya Tindak Tegas dan Tuntas"


MitraTribrataNews.my.id -Semarang - Polrestabes Semarang menindak tegas dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan remaja di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam. Kedua oknum polisi tersebut, Aiptu K dan Aipda RL, saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polrestabes Semarang dan telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan selama 21 hari ke depan.

 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa Polrestabes Semarang tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. "Selaku Kapolrestabes Semarang saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apabila terbukti melakukannya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," tegasnya.

 

Kejadian ini menimpa MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara. Menurut informasi yang diperoleh, kedua korban diduga diperas oleh dua oknum polisi tersebut. Peristiwa dugaan pemerasan ini juga sempat direkam oleh massa yang berhasil menggagalkan aksi tersebut. Dari video yang diterima, terlihat dua oknum polisi itu keluar dari mobil berwarna merah.

 

Dua oknum polisi itu masing-masing terlihat duduk di bangku depan dan belakang. Mereka kemudian keluar setelah dipaksa oleh warga yang geram.

 

Satu oknum polisi yang duduk di belakang kemudian terlihat diminta warga menjelaskan kejadian itu. Namun oknum polisi tersebut malah memamerkan kartu tanda anggota polisinya kepada warga.

 

Dari data yang diterima, kedua korban diduga diperas oleh oknum polisi tersebut sebesar Rp. 1,5 juta. Awalnya, kedua oknum meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2,5 juta. Hanya saja karena aksi tersebut diketahui warga, kedua oknum polisi tersebut mengembalikan Rp. 1 juta.

 

"Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil, total pelaku tiga orang," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

 

Selain kedua oknum polisi, Polrestabes Semarang juga melakukan penahanan terhadap satu warga sipil berinisial S.

 

Menurut Kapolrestabes, kedua oknum polisi itu akan dikenakan sanksi kode etik. Sedangkan kasus pemerasannya ditangani Reskrim Polrestabes Semarang.

 

"Kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang dan akan dikenakan sangsi kode etik profesi kepolisian dan telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau dilakukan penahanan selama 21 hari kedepan," kata Syahduddi.

 

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP," imbuhnya.

 

Pewarta: Humas Polrestabes Semarang 

Media    :MitraTribrataNews.my.id


0 Komentar

Posting Komentar