Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kibang Menggala, Pertamina Didesak Ambil Tindakan Tegas


Tulang Bawang -  Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU Kibang Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

 

Pantauan awak media HNNews.com pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 09.13 WIB menunjukkan adanya aktivitas pengeritan BBM subsidi di SPBU 24-341-70.

 

"Motor jenis Suzuki Thunder terlihat sedang mengisi kendaraannya, lumayan menunggu sekitar, 2:18 detik, bahkan pengerit sampai mengisi kendaraannya sendiri sampai di mesin pengisian BBM pengerit langsung menarik Nosel," tulis HNNews.com.

 

Kuat dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan para pengecer, melalui pengerit, untuk mendapatkan keuntungan besar.

 

"Salah satu Pengerit yang baru saja selesai mengisi BBM bayar dengan operator SPBU kibang Menggala 24-341-70, langsung tancap gas,“Pengerit pakai motor Suzuki Thunder,“singkatnya," tulis HNNews.com.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dugaan keterlibatan pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku ilegal ini menjadi sorotan.  Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang seakan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku mafia yang melanggar hukum.

 

Menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para tersangka kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

 

Bagi oknum pihak SPBU yang turut bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.

 

Jika unsur kesengajaan dalam pasal tersebut terbukti, pihak SPBU dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, dan mereka bisa dianggap membantu pelaku dalam penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

 

HNNews.com akan terus berupaya mengonfirmasi manajer/direktur SPBU 24,341,70 Kibang Menggala Berinisial (H.HL) dan pihak-pihak lainnya, khususnya  APH setempat untuk pemberitaan selanjutnya.

 

Pewarta : Andr/Red

Redaksi  :MitraTribrataNews.my.id


0 Komentar

Posting Komentar