Dugaan Penyaluran Pupuk Subsidi Tak Tepat Sasaran di Tulang Bawang, LBH PKR dan PPWI Desak Penegakan Hukum


Tulang Bawang -  Kios pupuk di Menggala Tengah,  Kecamatan Menggala,  Kabupaten Tulang Bawang,  diduga kuat melakukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi.  Berdasarkan informasi yang dihimpun,  kios pupuk milik seorang oknum RT berinisial SR di Jalan 4 Lingai diduga menjual pupuk subsidi di luar kelompok tani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 

"Saya memang tidak pernah ambil lagi pupuk di kios milik (SR) di Jalan 4 Lingai.  Yang pertama,  harganya sangat fantastis,  satu pasang mencapai harga Rp.335.000 (tiga ratus tiga puluh lima ribu) satu pasang.  Sudah ada 6 bulan lebih saya dan kawan-kawan memilih beli di kios lain.  Karena harganya sangat mahal,  jika kios pupuk Jalan 4 Lingai milik (SR) masih mengalirkan,  berarti dia menjual hak kami para kelompok itu pak,  apalagi pupuk sudah puluhan ton lebih yang di kiosnya,  sangat janggal karena kelompok kita cuma 3 kelompok saja,"  ungkap salah satu warga Menggala Tengah yang tergabung dalam kelompok tani yang diajukan kios pengecer milik oknum (SR).

 

Warga tersebut,  yang enggan disebutkan namanya,  menjelaskan hal ini kepada Ketua DPD LBH PKR bersama awak media saat dikonfirmasi terkait penyaluran pupuk di Kampung Lingai,  Menggala Tengah.

 

Pada Rabu (19/2/2025),  Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat bersama Ketua DPC PPWI TUBA (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) mencoba mendatangi kios pupuk milik (SR) yang beralamat di Jalan 4 Lingai,  Kecamatan Menggala,  Kelurahan Menggala Tengah.  Namun,  mereka mendapati bahwa istri SR,  pemilik kios,  seolah-olah tidak mengetahui apa pun tentang kios tersebut.

 

"Saya tidak tahu pak harga pupuknya berapa dan nama kios ini,  saya tidak tahu itu suami yang tahu pak harga dan nama kios pengecer'nya,"  ungkap istri SR kepada tim media dan LBH PKR.

 

Dugaan pelanggaran ini semakin menguat karena berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli (SPJB) yang ditandatangani antara kios pengecer dan distributor CV Karya Tani Mandiri,  alamat Jalan Aspol Menggala Kabupaten Tulang Bawang,  pupuk subsidi seharusnya hanya dijual kepada kelompok tani yang tercantum dalam RDKK.  Namun,  fakta di lapangan menunjukkan bahwa pupuk tersebut diduga kuat dijual di luar kelompok tani yang diajukan,  bahkan kepada pengusaha dengan kebun luas.

 

Menanggapi temuan ini,  Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat dan Ketua DPC PPWI Tulang Bawang mendesak instansi terkait,  seperti Dinas Pertanian,  APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang,  Kapolres Tulang Bawang,  dan Kodim Tulang Bawang,  untuk melakukan pendalaman di kios milik SR.

 

"Jika terbukti melanggar aturan pemerintah,  cara penyalurannya memperkaya diri pribadi,  menipulasi data laporan Kementan ipuber,  segera diproses secara hukum.  Dilakukan tipu daya tindak pidana pencucian uang menimbulkan kerugian negara ratusan juta untuk memperkaya diri pribadi,"  tegas kedua organisasi tersebut.

 

Pewarta: team/ ANDR 

Redaksi : MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar

Posting Komentar