Dugaan Pungli dalam Pencairan PKH di Desa Wringinjajar: Warga Mengeluh, Lurah Diduga "TIdak Menggubris" Aduan


MitraTribrataNews.my.id -Demak -  Sejumlah warga Desa Wringinjajar,  Kecamatan Mranggen,  Kabupaten Demak,  mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pencairan Program Keluarga Harapan (PKH).  Dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum perangkat dan Lurah Desa Wringinjajar,  Haji Darmin.

 

Menurut beberapa sumber,  pemotongan dana berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per penerima.  Namun,  saat warga mencoba melaporkan hal ini,  tidak ada tindak lanjut dari pihak desa.

 

"Memang sudah ada laporan yang masuk ke saya,  tapi belum saya tindak lanjuti karena terbentur waktu,"  ujar Lurah Darmin saat dikonfirmasi,  Selasa (25/2/2025).  "Selain itu,  warga juga takut saat saya minta tunjuk siapa yang melakukan pungli."

 

Ketakutan warga bukan tanpa alasan.  Mereka khawatir jika melapor,  mereka akan dicoret dari daftar penerima bantuan.  Totok,  salah satu warga Desa Wringinjajar,  mengungkapkan bahwa pungli dilakukan saat pengambilan uang PKH.

 

"Setiap pencairan,  kami diminta membayar Rp5.000 hingga Rp10.000,"  ungkap Totok.  "Saya sempat bertanya untuk apa potongan itu,  tapi petugas malah menjawab ketus,  ‘Kalau mau terima,  silakan.  Kalau tidak,  ya sudah’."

 

Tindakan pungli seperti ini melanggar hukum.  Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan Pasal 423,  serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  pungli dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa.

 

Warga berharap aparat berwenang segera turun tangan agar praktik pungli dalam penyaluran bantuan sosial ini dapat dihentikan dan hak penerima bantuan tidak terus dirugikan.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

 

Pewarta: SSH

0 Komentar

Posting Komentar