MitraTribrataNews.my.id -Boyolali - Masyarakat Boyolali menyatakan keresahan dan kekecewaan atas cara oknum wartawan dalam melakukan tugasnya sebagai jurnalis. Mereka menilai bahwa seharusnya jurnalis dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bilamana ada kesalahan atau kekurangan faham atas aturan ataupun ketidaktahuan masyarakat terkait Undang-undang.
Dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh dua media online, (Media IM ) dan ( Media SNN ) , menjadi sorotan. Isi pemberitaan yang ditayangkan dianggap menayangkan berita hoax di Boyolali pada hari senin (10/2/2025). Berita tersebut tidak sesuai dengan fakta dan tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.
Berita tersebut menyinggung pihak oknum polisi yang berdinas di Polsek Juwangi dan Kepala Desa Cerme, tanpa pernah konfirmasi secara langsung. Namun, berita tersebut seolah-olah bersifat tendensius dan menjatuhkan nama baik instansi kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Berita hoax tersebut menghubungkan oknum anggota polisi wilayah hukum Polsek Juwangi dan lurah ds cerme kecamatan Juwangi setempat dengan suatu kejadian yang tidak jelas.
"Kami menyesalkan adanya oknum media yang menebarkan berita hoax tanpa konfirmasi," ujar RJ, warga Boyolali yang menemukan berita tersebut. "Hal ini sangat merugikan banyak pihak, terutama bagi orang-orang yang terkait dalam berita tersebut."
Masyarakat Boyolali menghimbau agar media massa bersikap profesional dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi. "Kami mengharapkan media massa dapat menjadi sumber informasi yang akurat dan bertanggung jawab," ujar Rj lainnya.
Atas kejadian ini, MitraTribrataNews.my.id menyerukan agar jurnalis senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang meliputi prinsip-prinsip:
- Integritas dan Profesionalisme: Kode etik bertujuan untuk menegakkan integritas dan profesionalisme dalam kegiatan jurnalistik.
- Akurasi dan Objektivitas: Wartawan harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan informasi yang akurat dan objektif.
- Keadilan dan Kepentingan Publik: Wartawan harus mempertimbangkan keadilan dan kepentingan publik dalam setiap berita yang mereka tulis.
- Kejujuran dan Integritas: Wartawan harus jujur dan berintegritas dalam menjalankan tugas mereka.
Pewarta ( ASHT )
Redaksi MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar