Menyentuh Hati": Kapolsek Tlogowungu Pati Angkat Adik Pelaku Pencurian Pisang Jadi Anak Asuh, Bantu Pendidikan dan Masa Depannya, Wujudkan Keadilan Restoratif yang Bersifat Humanis


Pati -  Kisah pilu di balik aksi pencurian empat tandan pisang di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Senin (17/2/2025) lalu,  mengetuk hati Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid.  Remaja pelaku,  AAP (16),  ternyata adalah anak yatim yang hidup bersama adik dan neneknya dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan.

 

Kejadian yang sempat viral di media sosial,  di mana AAP diarak keliling kampung,  menimbulkan keprihatinan dan mendorong Polresta Pati melalui Polsek Tlogowungu untuk mengambil langkah berbasis kemanusiaan dengan menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme Restorative Justice atau Perdamaian.

 

"Didorong kebutuhan hidup,  AAP nekat mencuri pisang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka bertiga,"  ungkap AKP Mujahid saat ditemui di kantornya,  Jumat (21/2/2025).  "Melihat kondisi ini,  saya tergerak untuk memberikan perhatian kepada AAP dan adiknya."

 

AKP Mujahid,  bersama jajaran Polsek Tlogowungu,  langsung mengunjungi rumah AAP di Desa Rejoagung,  Kecamatan Trangkil,  untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi mereka.  "Peristiwa ini mendapat perhatian dari Bapak Kapolresta Pati.  Kami ingin memastikan kondisi AAP dan adiknya dalam keadaan baik,  sehingga kami datang berkunjung sekaligus memberikan sedikit bantuan,"  ujarnya.

 

Atas petunjuk dari Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama,  dalam kunjungan tersebut,  AKP Mujahid tidak hanya memberikan bantuan,  tetapi juga mengangkat adik AAP sebagai anak asuh Polsek Tlogowungu dan membantu biaya pendidikannya agar tetap bisa bersekolah.

 

"Kami ingin membantu mereka keluar dari kesulitan,"  tegas AKP Mujahid.  "Atas petunjuk dari Pak Kapolresta Pati,  adik AAP kami jadikan anak asuh dan kami bantu sekolahnya,  sementara AAP kami beri kesempatan untuk membantu di Polsek agar  mendapatkan penghasilan."

 

AKP Mujahid juga memberikan kesempatan kepada AAP untuk membantu kebersihan di Polsek Tlogowungu dalam waktu luang.  Hal ini diharapkan dapat membantu AAP mendapatkan penghasilan dan sekaligus mendapatkan bimbingan agar memiliki masa depan yang lebih baik.

 

Tindakan humanis yang dilakukan oleh Kapolsek Tlogowungu ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman,  tetapi juga pada pemulihan dan pembinaan.  "Restorative Justice tidak hanya menyelesaikan konflik,  tetapi juga memberikan solusi dan peluang kedua bagi para pelaku,"  ujar AKP Mujahid.

 

Redaksi  : MitraTribrataNews.my.id

Pewarta : Humas 

0 Komentar

Posting Komentar