MitraTribrataNews.my.id -Tulang Bawang - Tim media Seghayo News terus menyelidiki kasus dugaan pernikahan siri dan penggelapan dana Taspen yang melibatkan seorang oknum ASN di Tulang Bawang berinisial Suwandi. Tim media telah mendatangi kediaman Suwandi di Kota Metro dan melakukan konfirmasi kepada orang tua dan adik kandungnya serta mantan Lurah Menggala Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media, Suwandi diduga telah menikah siri tanpa sepengetahuan orang tua dan istrinya yang sah. Orang tua Suwandi, Ali, mengakui tidak mengetahui tentang pernikahan siri tersebut. "Saya sebagai orang tua kandung Suwandi saja tidak tau menahu terkait Suwandi sudah lama menikah siri," ujar Ali kepada tim media.
Tim media juga menelusuri ke toko Haura Dua, kediaman adik kandung Suwandi, untuk menanyakan tentang keberadaan istri sah Suwandi. Namun, adik kandung Suwandi tidak memberikan informasi yang jelas.
Tim media kemudian mendatangi kediaman mantan Lurah Menggala Kota, Heri, untuk memperoleh informasi terkait identitas seorang perempuan bernama Desiana yang diperkirakan merupakan istri siri Suwandi. Heri mengungkapkan bahwa Suwandi pernah mendatangi rumahnya pada tahun 2024 untuk meminta surat keterangan sudah menikah. Namun, Heri mengatakan bahwa ia tidak memiliki format surat tersebut dan Suwandi akhirnya membuat surat keterangan tersebut sendiri.
"Suwandi menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut diperlukan untuk pengurusan Taspen," ujar Heri.
Tim media juga mendatangi kantor pos Menggala untuk memperoleh informasi tentang status Desiana. Staf kantor pos Menggala mengatakan bahwa Desiana pernah melaporkan pemutusan Taspen ke kantor pos Menggala dan PT TASPEN pada tahun 2024.
"Setahu saya, Desiana dan Suwandi ikut serta menikmati uang Taspen almarhum suami Desiana selama 4 tahun," jelas staf kantor pos Menggala.
Informasi yang dihimpun tim media menunjukkan bahwa Suwandi diduga telah menikah siri dengan Desiana selama 5 tahun dan mengelapkan dana Taspen almarhum suami Desiana selama 4 tahun. Perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap aturan pernikahan dan juga merupakan tindak pidana penggelapan.
"Perbuatan ini sangat disayangkan oleh publik karena sudah mencoreng nama institusi pemerintah daerah," ungkap Joni, salah satu warga yang mengungkapkan kekecewaan terhadap perbuatan Suwandi.
PEWARTA ANDR
REDAKSI MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar