Polisi Ringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Kuta Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam: Diduga Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba


Denpasar -  Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan tim Jatanras Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku perampokan yang mengakibatkan kematian di Jalan Kori Nuansa Barat III,  Lingkungan Taman Griya,  Jimbaran,  Kuta Selatan,  Kabupaten Badung,  pada Minggu (23/2) sekitar pukul 04.00.  Tersangka,  Moch.  Rafli Barizi (20),  asal Pasuruan,  Jawa Timur,  diamankan di salah satu toko bangunan di Jalan Semer,  Kuta Utara,  sore usai kejadian sekitar pukul 16.30.

 

Korban,  Kartini (56),  meninggal dunia akibat enam luka tusukan,  sementara putrinya,  DPKS (24),  mengalami luka lebam dan bekas cekikan di leher.  "Hasil pemeriksaan awal,  tersangka sempat mengkonsumsi pil koplo sebanyak 3 butir sebelum melakukan perampokan,"  ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang,  SIK.,  MM.,  Senin (24/2).

 

Kronologi Kejadian:

 

Perampokan terjadi saat Dika,  putri korban,  mendengar ibunya berteriak memanggil namanya sekitar pukul 03.00.  "Saat keluar kamar,  dia melihat seorang pria tak dikenal sedang memukuli ibunya di atas meja ruang tamu,"  ucap Kapolresta.

 

Dika berusaha melawan dengan menarik baju tersangka dan memukulnya,  namun pria tersebut membalas dengan mencekiknya hingga ia jatuh ke lantai.  Korban sempat berusaha menendang pintu kamar untuk menarik perhatian,  tetapi akhirnya pingsan akibat cekikan tersebut.

 

Setelah sadar,  Dika berlari keluar rumah meminta pertolongan dari tetangga.  Seorang warga bernama Joe kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan Kartini tergeletak di lantai ruang tamu dalam kondisi bersimbah darah.  "Korban segera dilarikan ke rumah sakit,  namun nyawanya tidak tertolong,"  imbuh Kapolresta.

 

Penangkapan Pelaku:

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  tim Jatanras Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit 1 bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan didukung Ditreskrimum Polda Bali,  berhasil mengidentifikasi Moch.  Rafli Barizi,  seorang buruh bangunan yang bekerja di belakang rumah korban.

 

Hasil interogasi,  tersangka diketahui masuk ke rumah korban melalui ventilasi dengan membawa pisau dapur dari bedeng proyek tempatnya bekerja.  Saat dipergoki Kartini,  tersangka langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke leher,  punggung,  dan pundak korban hingga meninggal dunia.

 

"Setelah melakukan aksinya,  tersangka mengambil dua ponsel dan sebuah cincin emas milik korban,  lalu melarikan diri melalui jalur masuk semula,"  imbuh Kapolresta.

 

Saat hendak ditangkap,  tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompati pagar.  Kemudian aparat menembak kedua betis tersangka.  Tersangka lantas langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Proses Hukum:

 

Tersangka Moch.  Rafli Barizi dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.  Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut,  pelaku ternyata pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya.  Pada tahun 2023,  dia mencuri tabung gas di rumah warga di Desa Tundo Suro,  Kecamatan Kejayan,  Pasuruan,  namun kasus tersebut diselesaikan secara damai dengan korban.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

 

Pewarta: Joni/ Humas

0 Komentar

Posting Komentar