Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Pura Demak: Percekcokan dan Pengaruh Narkoba Jadi Pemicu


Denpasar -  Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (22/2) di lahan kosong di Jalan Pura Demak V,  Denpasar Barat.  Pelaku,  Ahmad Santoso (32),  dibekuk hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Korban,  Suparno (68),  asal Banyuwangi,  meninggal dunia akibat luka berat di bagian wajah dan kepala yang disebabkan oleh pukulan benda tumpul.  Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Ahmad Santoso positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo.  "Polisi menduga bahwa pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis yang dilakukan pelaku,"  tegas Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang,  SIK.,  MM.,  Senin (24/2).

 

Motif Pembunuhan:

 

"Tersangka mengaku berhalusinasi saat menghabisi nyawa korban,"  ungkap Kapolresta.  "Tersangka mengira korban akan menyerang dirinya.  Dengan spontan tersangka mengambil potongan bambu dan balok dipakai menghantam wajah korban."

 

Namun,  setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,  terungkap bahwa motif pembunuhan sebenarnya berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban.  "Dari hasil interogasi,  tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan potongan bambu dan balok kayu.  Motifnya berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindak kekerasan,"  imbuh Kapolresta.

 

Kronologi Kejadian:

 

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh anak korban,  Danny Kurniawan,  yang didatangi oleh seseorang bernama Suprapto yang mengaku sebagai teman ayahnya.  Suprapto mengajak Danny untuk mencari keberadaan Suparno yang sejak pagi tak kunjung pulang.

 

Danny dan Suprapto kemudian pergi ke lahan kosong di Jl.  Pura Demak Barat No.  18,  tempat Suparno biasa parkir mobilnya.  Mereka menemukan mobil Suparno terparkir di area pembuangan sampah.  Suprapto kemudian menemukan Suparno sudah meninggal dunia di semak-semak.

 

Saat ditemukan,  Suparno dalam posisi terlentang dengan kepala menghadap ke utara.  Tubuhnya dipenuhi luka terbuka dan wajahnya berlumuran darah.  Hasil visum menunjukkan korban mengalami 11 luka akibat kekerasan tumpul,  termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung.  Luka-luka ini menyebabkan kematian Suparno akibat pendarahan hebat di kepala.

 

Penangkapan Pelaku:

 

Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama Unit Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi tersangka.  Ahmad Santoso ditangkap di Jl.  Subur,  Gang Mirah Cempaka,  Pemecutan Kelod,  hanya beberapa jam setelah kejadian.

 

Saat hendak diamankan,  tersangka berusaha melawan petugas,  hingga memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas dan terukur.  Setelah berhasil dilumpuhkan,  Ahmad dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Proses Hukum:

 

Atas perbuatannya,  Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  Namun,  jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini,  pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

 

Pewarta: Joni/Humas 

0 Komentar

Posting Komentar