Polres Jember Tangkap Ibu Kandung Terduga Pembuang Bayi di Jember: Tersangka Diamankan Dua Jam Setelah Jasad Bayi Ditemukan Terkubur


Jember -  Penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di lahan tidak terurus di Desa Andongsari,  Kecamatan Ambulu,  Kabupaten Jember,  pada Kamis,  (20/2/2025),  menguncang warga setempat.  Jasad bayi yang diperkirakan berusia sembilan bulan itu ditemukan dalam posisi tengkurap,  dibungkus kain berwarna hijau,  putih,  dan biru,  tertanam di tanah sedalam 20 cm.

 

Kejadian ini bermula saat seorang pekerja yang tengah membangun fondasi pagar menemukan bungkusan kain mencurigakan.  Setelah diperiksa lebih lanjut,  ternyata bungkusan tersebut berisi jasad bayi.  Warga setempat segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang Kepolisian di Polsek Ambulu,  Polres Jember jajaran Polda Jatim setelah sebelumnya warga lapor aparat desa dan kepala dusun.

 

Unit Reskrim Polsek Ambulu bersama Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam kurun waktu Dua jam setelah penemuan jasad bayi.  Terduga,  yang diketahui berinisial AES (24),  ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi penemuan dan langsung diamankan ke Polres Jember Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Saat ini,  terduga kami serahkan ke Polres Jember untuk diproses lidik lebih lanjut,"  ujar Kapolsek Ambulu,  AKP Latifa Andika.

 

Tim Inafis Polres Jember Polda Jatim melakukan evakuasi jasad bayi ke RSD Dr.  Soebandi untuk dilakukan visum luar guna memastikan penyebab kematian.  Proses evakuasi berjalan lancar dengan koordinasi yang baik antara aparat desa,  warga dan petugas medis.

 

Kapolres Jember,  AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan bahwa AES,  yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,  sudah diamankan dan sedang diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Kasus ini tengah kami tangani secara intensif oleh guna mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini,"  ujar Kanit PPA Polres Jember,  Ipda Qori Novendra SH.  "Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No.  35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."

 

Warga setempat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menuntut keadilan bagi bayi yang telah kehilangan nyawanya secara tragis.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

 

Pewarta: Humas/ JN

0 Komentar

Posting Komentar