Polres Lamongan Tekan Peredaran Narkoba: 29 Kasus Diungkap, 39 Tersangka Diamankan, 140 Gram Ganja dan 44,28 Gram Sabu Disita


Lamongan -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Selama periode Januari hingga Februari 2025,  Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 39 tersangka,  terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan.

 

"Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan,"  ungkap Kapolres Lamongan AKBP Bobby A.  Condroputra,  S.H.,  S.I.K.,  M.Si.,  dalam konferensi persnya,  Rabu (26/2).  "Kami terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di Lamongan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat."

 

Dari 39 tersangka yang ditangkap,  Polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan,  di antaranya:

 

- 140 gram ganja

- 44,28 gram sabu

- 5 butir pil ekstasi

- 13.625 butir obat keras daftar G

 

Selain itu,  petugas juga mengamankan barang bukti lainnya,  seperti 40 unit HP berbagai merek,  2 timbangan elektrik,  6 unit sepeda motor,  14 bungkus rokok berbagai merek,  9 bungkus plastik klip kosong,  uang tunai Rp 3.420.000,-,  2 buah dompet,  1 buah jaket,  dan 3 buah tas.

 

"Untuk jumlah tahanan yang dititipkan di lapas klas II B Lamongan sebanyak 19 tersangka,  Residivis sebanyak 1 orang tersangka BN (residivis narkotika jenis sabu),"  jelas Kapolres Lamongan.

 

Tiga kasus menonjol dalam pengungkapan ini,  yaitu:

 

- Tersangka CE dengan barang bukti Ganja sebanyak 140 Gram

- Tersangka BN dengan barang bukti Sabu 18 Gram

- Tersangka AB dengan barang bukti 7.340 Butir Pil Logo LL dan 1.536 Butir Pil Logo Y

 

Kapolres Lamongan juga menyampaikan bahwa dari pengungkapan kasus ini,  Polres Lamongan bisa memetakan penyebaran peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.  "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lamongan,"  tegasnya.

 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal,  di antaranya:

 

- UU RI NO.  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

- Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.  800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.  8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) untuk kasus Sabu-sabu.

- Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) untuk kasus Ganja.

- UU RI NO.  17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Obat keras daftar G jenis Pil Logo LL dan Pil Logo Y Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.  5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

- Pasal 436 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun, atau denda paling banyak 500.000.000.


Pewarta  JN

Redaksi  MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar

Posting Komentar