MitraTribrataNews.my.id -Lumajang - Polres Lumajang menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pada Minggu (26/1/2025), Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit mesin sepeda motor yang terjadi di sebuah bengkel motor di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Tersangka berinisial TH ditangkap polisi di rumah temannya di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyampaiakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit mesin sepeda motor, masing-masing mesin motor C70 dan CB 125cc. Kejadian ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat dan pemilik bengkel terkait keamanan bengkel dan harta benda yang ada di dalamnya. Namun, berkat kecepatan dan ketepatan aksi Polres Lumajang, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
“Kejadian ini bermula pada pukul 08.00 WIB di bengkel milik korban yang terletak di Desa Kalipepe. Mesin-mesin sepeda motor yang dicuri adalah mesin C70 dengan nomor seri E3167260 dan mesin CB 125cc dengan nomor seri SE1038184," ujar AKBP Alex.
Ia menjelaskan, pelaku TH melakukan aksinya dengan cara membuka bengkel korban dan membawa kabur mesin-mesin tersebut menggunakan karung. Kemudian, pada hari yang sama, pelaku menjual mesin-mesin curian tersebut ke tempat rongsokan besi dengan harga Rp 65.000.
"Pelaku menjual mesin-mesin tersebut secara kiloan dengan harga Rp 4.500 per kilogram," terang Kapolres. "Total berat mesin yang dijual adalah 14 kilogram, sehingga pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 65.000."
Modus operandi yang dilakukan pelaku menunjukkan keberanian yang tinggi dan kemampuan merancang aksi dengan cermat. Namun, kejelian Polres Lumajang dalam menyelidiki kasus ini akhirnya membuahkan hasil yang maksimal.
Pada hari Senin (27/1/2025), korban yang menyadari mesinnya hilang, datang ke tempat rongsokan milik Husnaini. Setelah berkomunikasi dengan pemilik rongsokan, ternyata mesin-mesin tersebut dibeli oleh tersangka, yang kemudian mengarah pada pelaku pencurian.
“Saat korban bersama saksi menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Kami berhasil mengamankan dua unit mesin sepeda motor yang dicuri.
PEWARTA HUMAS POLRES LUMAJANG
0 Komentar