Polresta Banyumas Ringkus Diduga Bandar Sabu, "Operasi Berbasis Informasi Masyarakat Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba"


Banyumas -  Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana UU Narkotika,  di antaranya JKW alias Hanhan (39) yang diduga sebagai bandar sabu.

 

"Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba,"  ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr.  Ari Wibowo,  S.I.K.,  M.H.,  melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto,  S.H.,  M.H.,  Senin (24/2/2025).

 

Pada Kamis (23/1/2025) pukul 23.00 WIB,  petugas mengamankan NA (42) di sebuah kafe di Kecamatan Sumbang,  Kabupaten Banyumas.  Dari penggeledahan,  ditemukan 65 buah plastik kresek berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 54,4114 gram,  2 buah handphone,  dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.  Pengecekan handphone NA menunjukkan adanya chat dengan AB (30).

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AB di wilayah Kecamatan Sumbang dan mengamankan 65 buah plastik kresek yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat 12,4677 gram,  1 buah timbangan digital,  uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),  1 unit sepeda motor Kawasaki Blitz,  dan 1 buah handphone merk realme C75.

 

Dari hasil pemeriksaan,  NA mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hanhan pada tanggal 17 Januari 2025 di Tegal.

 

Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu (25/1/2025) sekira pukul 13.30 WIB mengamankan Hanhan dan OA di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta,  Kecamatan Andir,  Kota Bandung.

 

"Saat diamankan,  petugas menemukan barang bukti berupa 6 buah palstik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 445,3704 gram yang diakui milik tersangka Hanhan,"  terang Kompol Willy.

 

Selain itu,  diamankan barang bukti dari Hanhan berupa 1 buah timbangan digital warna silver,  9 buah buku tabungan Bank BCA warna biru,  5 buah handphone,  serta 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam.  Sedangkan barang bukti berupa 2 buah buku catatan rekapan penjualan narkotika jenis sabu dan 2 buah handphone disita dari OA.

 

Keempat tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.  Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider  Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

 

Pewarta: PID Presisi Humas Polresta Banyumas

0 Komentar

Posting Komentar