Mitra Tribrata News.My.Id. Demak , (27 / 2 / 2025 )– Praktik pungutan liar (pungli) di Desa Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, semakin menjadi sorotan. Dugaan pungli dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal Rp5.000 hingga Rp10.000 per penerima manfaat telah mencederai semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan oleh pemerintah.
Sejumlah warga mengungkapkan keberatan atas pungutan tersebut, mengingat PKH adalah bantuan sosial yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat miskin tanpa potongan. Sulastri, salah satu warga setempat, berharap ada tindakan nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami ini warga kecil yang bergantung pada bantuan, tapi malah diminta pungutan. Harapannya, pemerintah turun tangan dan menyelesaikan masalah ini secepatnya," ujar sulastri saat ditemui pada Selasa (25/2/2025).
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Kepala Desa Wringinjajar, Haji Darmin. Saat dikonfirmasi di kantornya, ia mengakui adanya pungutan dalam penyaluran bantuan PKH dan mengaku telah menerima laporan terkait hal tersebut. Namun, ia berdalih belum mengambil tindakan karena para penyalur bantuan tersebut merupakan orang-orang pilihan dari kepala desa sebelumnya (25/2/25)
Ketidakpedulian aparat terhadap keluhan warga semakin memperparah keresahan masyarakat. Warga mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak pihak-pihak yang terlibat. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat miskin tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah.
Pemerintah pusat sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa pungli dalam penyaluran bantuan sosial adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum. Namun, jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa patut dipertanyakan.
Apakah pihak berwenang akan bertindak atau membiarkan praktik ini terus terjadi? Warga kini hanya bisa berharap ada keadilan bagi mereka yang seharusnya menerima bantuan tanpa pungutan liar. ( SS ).
0 Komentar