Pati - Polresta Pati kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan Restorative Justice dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat. Kali ini, Polsek Tlogowungu berhasil memediasi kasus pencurian empat tandan pisang yang melibatkan seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, Pati. Berkat mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Tlogowungu, persoalan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kebun pisang milik Kamari (50), warga Tlogowungu. Dua saksi melihat AAP membawa empat tandan pisang dengan dipikul menggunakan tongkat kayu. Mereka kemudian mengamankan AAP dan membawanya ke Polsek Tlogowungu.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya lebih mengedepankan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice dengan melibatkan kepala desa dan pihak keluarga.
"Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan," ujar AKP Mujahid, Kamis (20/2). "Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai."
AKP Mujahid menambahkan bahwa AAP adalah anak yatim yang merawat adiknya dalam kondisi yang kekurangan. Penyelesaian melalui mediasi ini diharapkan juga dapat menjadi contoh dalam membangun rasa empati di tengah masyarakat.
"Dengan adanya perdamaian ini, semoga menjadi solusi terbaik dan mari kita lebih peduli untuk membantu sesama yang dalam kesusahan," tambahnya.
Polresta Pati berharap penyelesaian kasus dengan pendekatan humanis ini dapat mempererat hubungan sosial di masyarakat serta mendorong kesadaran akan pentingnya saling membantu dan mencari solusi secara damai dalam menghadapi permasalahan sehari-hari.
Pewarta: HUMAS
Redaksi : MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar