Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan mengamankan tersangka pengedar yang juga residivis, berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
MMA ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Desa Rempoah RT 03 RW 06 Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, Kamis (20/2/2025) sekira pukul 23.30 WIB.
"Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggledahan di rumah kontrakan tersebut," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. "Ditemukan di dalam lemari kamar barang berupa 1 bekas bungkus rokok di dalamnya terdapat pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka yang merupakan sisa pakai dan 1 plastik berisi PCR tube."
Setelah diinterogasi dan petugas mengecek handphone tersangka, ditemukan gambar diduga maps peletakan barang diduga narkotika di daerah Purwokerto sebanyak 11 titik.
Kemudian, petugas bersama tersangka melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai gambar titik tersebut dan ditemukan 4 paket bertuliskan "eltruppa.co" di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka MMA berikut barang bukti berupa 4 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 0,7242 gram, dan 1 buah handphone iPhone 13 kini diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: PID Presisi Humas Polresta Banyumas
0 Komentar