Tulang Bawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua pekan. Kasus yang diungkap meliputi perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pemalsuan dokumen berupa surat.
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, Kasi Propam, AKP Abdullah, dan Kasi Humas, Ipda Bastian, SH, hari Rabu (26/2/2025), pukul 10.30 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.
"Hari ini, kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam menangkap belasan pelaku tindak pidana pada kurun waktu dua pekan dari tanggal 04 s/d 17 Februari 2025," ucap Kompol David, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Berikut rincian kasus yang diungkap:
- Perlindungan Anak: Petugas menangkap seorang pelaku berinisial EW (63), warga Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa (04/2/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
- Curat Kabel MVTIC Milik PLN: Petugas menangkap 5 (lima) orang pelaku yakni berinisial HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), yang semuanya merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (05/2/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
- Pemalsuan Dokumen: Petugas menangkap 5 (lima) orang pelaku dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial SA (22) dan EM (31) ditangkap hari Selasa (11/2/2025), di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. Pelaku berinisial IP (28) dan YA (26) ditangkap hari Kamis (13/2/2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), untuk pelaku S als F (28) ditangkap hari Senin (17/2/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Pelaku yang ditangkap selama dua pekan oleh petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang semuanya berjumlah 11 (sebelas) orang, dengan rincian 7 (tujuh) orang laki-laki dan 4 (empat) orang perempuan," papar Wakapolres. "Untuk pelaku perempuan ini semuanya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat seperti SKCK, Akta Kelahiran, dan Surat Cerai."
Wakapolres menambahkan, 11 (sebelas) orang pelaku yang sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam kurun waktu selama dua pekan, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
"Pelaku yang terlibat kasus perlindungan anak terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun, lalu 5 (lima) pelaku yang terlibat curat kabel MVTIC milik PLN terancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan 5 (lima) pelaku yang terlibat pemalsuan dokumen berupa surat terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar," imbuh Kompol David.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: ANDR/Humas
0 Komentar