Tulang Bawang - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap 5 (lima) pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi pada Rabu (5/2/2025) dini hari. Para pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan lokasi pencurian di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41). Mereka semua merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Selain menangkap para pelaku, Tekab 308 Presisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya:
- Kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih, BE 8092 AD
- 3 (tiga) buah gergaji besi
- 2 (dua) bilah senjata tajam (sajam)
- 6 (enam) unit handphone (HP) berbagai merek
- Gunting panjang, pisau dapur, pisau cutter, tang
- Satu pucuk senjata api (senpi) ilegal jenis FN warna silver berikut 6 (enam) butir amunisi aktif call 4,55 mm
- Satu pucuk senpi ilegal jenis FN warna hitam berikut 6 (enam) butir amunisi aktif call 9 mm
"Setelah dilakukan pengecekan, semua urine kelima pelaku positif mengandung narkoba," ungkap Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, pada Kamis (27/2/2025). "Para pelaku mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya."
Wakapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Tekab 308 Presisi mendapatkan laporan dari pihak PLN terkait hilangnya kabel MVTIC milik mereka. "Petugas kami kemudian melakukan patroli hunting dan berhasil menangkap para pelaku saat hendak meninggalkan lokasi pencurian," jelasnya.
"Menurut keterangan dari pihak PLN, kerugian yang dialami akibat pencurian kabel yang dilakukan oleh para pelaku ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," tambah Wakapolres. "Saat ditangkap, ditemukan kabel MVTIC yang sudah dipotong-potong sepanjang 2 (dua) meter di dalam mobil grand max pick up yang digunakan oleh para pelaku. Kabel-kabel tersebut nantinya diambil bagian tembaganya untuk dijual."
Wakapolres menambahkan bahwa para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan pasal berlapis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk pencurian kabel dikenakan Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," jelas Wakapolres. "Sedangkan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun."
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas kejahatan, terutama kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Humas/ANDR
0 Komentar