Desakan Keadilan Bergema di Depan MAPOLDA SUMUT: Massa Tuntut Oknum Brigadir TA Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti dan Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan


Medan -  Suasana tegang dan haru menyelimuti depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut),  Medan,  Jumat (28/2/2025).  Masyarakat Cinta Keadilan bersama orangtua korban pembunuhan menggelar demonstrasi menuntut keadilan atas dugaan penggelapan handphone dan obstruction of justice yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Pembantu Polsek Medan Sunggal Brigadir TA terhadap barang bukti handphone milik korban pembunuhan.

 

"Kita ini demo terpaksa,  harusnya ayah korban ini cari duit sekarang,  ayahnya hanya seorang pedagang telur,  namun karena kita terpanggil atas adanya dugaan Penggelapan Handphone dan Obstruction Of Justice yang dilakukan Oknum Penyidik Pembantu Polsek Medan Sunggal Brigadir TA terhadap barang bukti handphone milik korban pembunuhan,"  ujar orator D Steven Sihotang di lokasi.

 


Massa aksi yang terdiri dari keluarga korban dan aktivis masyarakat ini menyampaikan tuntutan kepada Kapolda Sumut,  Irwasda,  Dirreskrimum,  dan Kabidpropam Polda Sumut untuk segera menindak dan memeriksa Oknum Penyidik Pembantu pada Polsek Medan Sunggal atas nama Bripka TA.  Mereka mendesak agar dilakukannya pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor Bripka TA dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan dalam Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyanduan.

 

"Bripka TA yang diduga melakukan penggelapan dan obstruction of justice ini lulus Program Perwira SIP tahun 2025,"  ungkap Steven,  menegaskan bahwa oknum polisi tersebut diduga memiliki posisi strategis dalam institusi kepolisian.

 

Massa juga mendesak agar diberikan tindakan segera kepada Oknum Penyidik Pembantu Polsek Medan Sunggal yang bernama Bripka TA dan bila perlu dipecat.  Mereka juga mendesak agar orangtua korban diberikan keadilan dan kepastian hukum,  serta meminta agar tidak ada oknum-oknum nakal yang di-backup atau dilindungi.

 

"Jika ini tidak ditanggapi dan Penyidik Pembantu Bripka TA tidak ditindak segera,  kami akan melakukan aksi damai di depan Mabes Polri dan Gedung DPR RI,"  ancam Steven.

 

Setelah membacakan tuntutan aksi,  seorang Petugas Polisi Berpakaian Provost mengarahkan agar Ayah Korban dan Nenek Korban masuk ke dalam untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya secara langsung.

 

Barita Sinaga,  Ayah Korban,  menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak Bidpropam Polda Sumut.  "Pengaduan saya dilimpahkan ke Urgakkum namun belum ada tindak lanjut karena menurut petugas yang piket di ruangan urgakkum harus menunggu surat perintah pimpinan untuk melakukan pemeriksaan,"  jelas Barita.

 

Kuasa hukum korban Marudut H Gultom,  SH,  menyatakan bahwa Kapolda Sumut harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap Oknum Brigadir TA.  "Jika ini dibiarkan akan muncul Oknum Oknum baru di tubuh Polri yang dapat merusak citra dan nama baik Polri,"  tegasnya.  "Kapolri sudah sampaikan jangan tunggu viral baru bergerak,  ini salah satu contoh kasusnya jangan menunggu viral baru bergerak,  apa lagi kasus ini menyangkut nama baik institusi Polri."

 

Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.  Publik berharap Polda Sumut dapat menindak tegas Oknum Brigadir TA jika terbukti bersalah dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

 

Pewarta: ANDR

0 Komentar

Posting Komentar