Tulang bawang // Dua Ketua organisasi besar (DPD LBHPKR) bersama (DPC PPWI TUBA) kecam keras pihak dari kantor BPJS, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, atas dugaan melakukan personifikasi data perubahan BPJS kepunyaan dua warga berdomisili di Menggala Kota. Pasalnya pihak dari BPJS bersama dengan salah satu oknum, merubah dokumentasi BPJS Gratis ke BPJS Mandiri sehingga ke dua (2) keluarga besar Menggala kota menuntut. Kepada pihak BPJS ini untuk usut tuntas kasus oknum yang melakukan Pemalsuan dan pencurian dokumen, merubah dokumen milik saudara Supardi dan saudara Yusup, warga Kampung Menggala Kota, dengan memalsukan tandatangan bersangkutan pemilik dokumen pribadi
Jonisanjaya Ketua DPD Kabupaten Tulang Bawang, angkat bicara terkait atas dugaan perubahan dokumen pribadi serta pemalsuan dilakukan oknum tersebut, serta di proses oleh pihak BPJS, bersama oknum yang tak bertanggung jawab. Mulai dari pemalsuan KK dari nama keluarga beserta pencurian dokumen buku tabungan. milik Saudari Yuli, sampai memalsukan tanda tangan Supardi. Tanpa izin dari kepala rumah tangga, sehingga terjadi perubahan oleh pihak BPJS dari gratis ke mandiri. Ujar Joni sanjaya
Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA," Melanjutkan, dalam hal ini kedua organisasi menuntut pihak BPJS untuk secepatnya menangkap oknum tersebut, supaya tidak ada korban lagi apabila tidak ada tindakan tegas dari (APH) kami tidak akan tinggal diam akan untuk mendampingi korban, melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pegawai kantor BPJS kesehatan atas dugaan Kelalaian. Dalam waktu secepat nya pihak BPJS harus bertanggung jawab. Untuk menemukan oknum yang melakukan pemalsuan dan pencurian dokumen pribadi. Kita harus kawal dan menuntut hak warga Menggala kota dan bertanggung jawab atas pelanggaran, oleh sebab itu kerugian dari pihak korban yang dilakukan oleh pihak BPJS serta oknum pelaku pemalsuan data." Ucap Andreyadi yang sering disapa Bang Andre
Imbuh dari dua organisasi Kepada pihak APH polres tulang bawang. Dalam laporan pengaduan, pada hari Sabtu 08,03,2025 di polres tulang bawang. Agar bisa dilakukan penyelidikan dugaan laporan dalam pasal 362 pencurian dokumen pemalsuan tanda tangan yang sepihak, kepada bapak : kapolres tulang bawang. Agar segera. Di tindak lanjuti. Agar tidak menimbul kan banyak korban masarakat tulang bawang yang. Jadi korban oleh oknum BPJS. Bersama mafia pemalsuan dokumen milik orang lain
Dan warga Menggala kota Yusup Denga Supardi. Akan mengambil langkah tegas dan melakukan aksi. Lebih besar LG. Jika laporan kami tidak di lakukan penyelidikan. Oleh pihak polres tulang bawang secepat nya dalam 1x24 jam pelaku dan oknum nya jika terbukti segera di tangkap dan di proses sesuai hukum ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia (RI).
Pewarta ANDR /Red
Redaksi MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar