Demak - LH (40) dan ML (42), warga asal Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, terpergok warga hendak mencuri di penggilingan padi milik Ahmad Taufiq di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, pada Sabtu (1 Maret 2025).
Keduanya datang dengan modus membeli menir padi atau pecahan beras, namun kecurigaan muncul dari salah satu karyawan, Yupi (31), yang mengenali wajah LH melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta di tempat serupa beberapa waktu lalu.
Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan bahwa usai menerima laporan, pihaknya dibantu Satreskrim Polres Demak langsung menuju lokasi. LH sudah dikepung oleh warga setempat dan langsung diamankan petugas. ML sempat melarikan diri ke Desa Harjowinangun, namun berhasil diamankan oleh polisi.
"Pelaku ML sempat melarikan diri sebelum petugas datang hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, namun berhasil diamankan oleh polisi," ujar AKP Ririk.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
AKP Ririk menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara. Mereka juga pernah melakukan pencurian uang senilai Rp 79 juta di dalam jok motor di penggiling padi Desa Harjowinangun, Kecamatan Dempet.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: ALM

0 Komentar